Lulusan Hukum Uji di MK Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani” Calon Jaksa yang Dinilai Diskriminatif bagi Buta Warna Parsial
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 121/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Anak Agung Ngurah Kharan Gustra Ananta, lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Pemohon menggugat frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam ketentuan tersebut, yang dinilainya multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, khususnya penderita buta warna parsial. Dalam permohonannya, ia mengaku keinginannya menjadi jaksa terhambat akibat diagnosis buta warna parsial yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
“Ketentuan tersebut menurut Pemohon bernilai ambiguitas karena sejatinya frasa sehat jasmani dan rohani seharusnya termasuk pula terhadap penderita buta warna parsial seperti yang dialami Pemohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Priskila menjelaskan bahwa buta warna parsial secara medis tidak mengganggu fungsi biologis tubuh, ketajaman penglihatan, maupun kesehatan mental. Menurutnya, pemaknaan yang sempit terhadap syarat kesehatan dalam rekrutmen jaksa membuka ruang diskriminasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa syarat tersebut tidak rasional karena tidak terdapat hubungan logis dan proporsional antara kondisi buta warna parsial dengan fungsi esensial seorang jaksa. Profesi jaksa, menurut Pemohon, tidak bekerja secara isolatif dalam memeriksa barang bukti, melainkan berkolaborasi dengan berbagai pihak berwenang dalam sistem peradilan pidana.
"Profesi jaksa dalam sistem peradilan modern tidak bekerja secara isolatif, melainkan sebagai bagian dari suatu sistem integratif yang melibatkan berbagai pihak berwenang dalam pengumpulan dan analisis bukti, sehingga apabila alasan untuk melarang kekhawatiran mengenai dampak buta warna parsial terhadap kemampuan jaksa dalam menangani bukti visual seperti warna narkoba adalah tidak berdasar karena profesi jaksa pada dasarnya hanya melaksanakan tugas beracara di pengadilan dan bukan sampai menentukan jenis jenis obat-obatan," ungkap Halim Rahmansah, kuasa hukum lainnya.
Pemohon juga mengutip hasil riset oftalmologi (Neitz & Neitz, 2011) yang menyebut bahwa penyandang buta warna parsial tetap memiliki ketajaman visual dan kognisi normal sehingga dapat menjalankan fungsi sosial dan profesional secara produktif.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup pula penyandang buta warna parsial.
Menanggapi permohonan yang diajukan para Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon lebih memahami makna dari ketentuan syarat sehat jasmani dan rohani. Enny menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan tanpa alasan selalu dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Saudara perlu memahami mengapa syarat ini selalu ada. Kalau Mahkamah mengabulkan permohonan ini, itu bisa memicu gugatan terhadap seluruh ketentuan serupa yang sudah lama diberlakukan,” ujar Enny dalam sidang.
Ia juga meminta Pemohon membandingkan pengaturan serupa dalam sejumlah undang-undang, khususnya yang mengatur tentang aparat penegak hukum. “Makanya saudara harus bisa membedakan dan menjelaskan dngan melihat perbandingan pengaturan di sekian undang-undang termasuk undang-undang aparat penegak hukum itu. Hampir semuanya menetapkan syarat yang sama, bahkan ada juga yang memberikan ketentuan tambahan. Itu yang perlu Saudara pikirkan,” tambahnya.
Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis 14 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. (*)




