Gaji Konsultan IT Kemendikbudristek Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
Portal News Day - JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem menggaji konsultan teknologi yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?" tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Gaji para konsultan di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem dibayar menggunakan anggaran negara dan dibenarkan oleh Hasan.
“Dari APBN, Pak,” jawab Hasan.
Setelah itu, JPU sempat membandingkan gaji Hasan selaku pejabat Kemendikbudristek dengan konsultan yang baru bergabung ketika Nadiem dilantik menjadi menteri.
Hasan mengatakan, saat ini dia merupakan pejabat eselon 1B. Dia sendiri sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak tahun 2006.
“(Sudah kerja) 20 tahun. Ini orang kerja sehari dua hari baru datang gaji ratusan juta, gitu? APBN ya. Perintah siapa itu membayar itu? Perintah Menteri lah, bukan?” cecar jaksa.
Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek itu mengatakan, besaran gaji para konsultan mengikuti tarif atau rate yang saat itu berlaku.
Sebelumnya, salah satu terdakwa Ibrahim Arief yang dulu menjadi konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, mendapatkan gaji Rp 163 juta per bulan.
Namun dalam sidang pada Selasa (24/2/2026), Ibrahim mengatakan, gaji yang diterimanya senilai Rp 118 juta setelah dipotong pajak.
“Dalam surat dakwaan, gaji saya sebagai konsultan dari yayasan itu disebutkan yaitu sebesar Rp 163 juta,” ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ibam mengatakan, gaji Rp 163 juta itu masih hitungan kotor, belum dipotong pajak penghasilan.
"Konteks tambahan lagi, itu pun sebenarnya masih dikurangi pajak penghasilan yang saya bayarkan di SPT tahun berikutnya. Jadi net saya itu sebenarnya sekitar Rp 118 juta,” imbuh Ibam.




