Yogyakarta Dorong Inklusi Difabel Melalui Kebijakan dan Program SIGAB
Sumber Foto: kompasiana.com
Sosial

Yogyakarta Dorong Inklusi Difabel Melalui Kebijakan dan Program SIGAB

Yogyakarta, agenda global untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif difabel telah disuarakan di seluruh dunia. Komitmen ini terlihat dari peringatan hari difabel dunia yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Momentum ini dijadikan sebagai titik balik untuk mempertemukan hak-hak kesetaraan difabel di seluruh dunia. Agenda penting yang disuarakan diantaranya advokasi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan, pembangunan difabel global dan mobilisasi gerakan hak-hak penyandang difabel (Global Disability Submit, 2025).

Agenda global yang dibawa dalam komite tingkat tinggi ini antaralain menghasilkan komitmen politik, program, dan keuangan yang konkret; memperkuat partisipasi dan kepemimpinan penyandang difabel dalam proses pengambilan keputusan; mendorong kebijakan, layanan, dan sistem yang inklusif; serta mempromosikan upaya yang terkoordinasi serta berkelanjutan melalui kerja sama internasional. Sejalan dengan agenda besar dunia untuk mendorong inklusivitas bagi penyandang disablitas, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga turut mendorong gerakan ramah difabel melalui kebijakan inkusivitas difabel. Isu difabel diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam peraturan ini dijelaskan secara eksplisit merinci hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Perincian ini penting karena memberikan kepastian hukum serta menjadi dasar akuntabilitas bagi pemerintah daerah dan aktor non-negara.

Di sisi lain, perda ini juga menegaskan kewajiban aktif pemerintah daerah (positive obligations) dalam bentuk fasilitasi, penyediaan layanan, pemberian insentif, serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa negara tidak cukup hanya bersikap pasif dengan tidak melakukan diskriminasi, tetapi harus secara proaktif menciptakan kondisi yang memungkinkan penyandang disabilitas menikmati haknya secara setara.

Penyandang difabel masih menghadapi banyak hambatan dalam kehidupan sehari-hari mereka, terutama dalam hal transportasi (Mijailović et al., 2024). Individu yang hidup dengan difabel fisik telah melaporkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehat dan rekreasi mereka, yang mungkin disebabkan oleh aksesibilitas yang buruk (Bonnell et al., 2021). Dalam hal ini penting untuk menetapkan strategi yang lebih terarah dan terprioritaskan, dengan mempertimbangkan lingkungan tempat tinggal dan karakteristik individu penyandang difabel, untuk meningkatkan mobilitas mereka (Hwang, 2022). Akses terhadap kesempatan beraktivitas fisik bagi individu penyandang difabel fisik tidak dapat dipahami secara terpisah dari kebijakan publik yang lebih luas, infrastruktur, interaksi sosial, dan hubungan yang membentuk pengalaman mereka (Bonnell et al., 2021).

Isu difabel telah bergeser dari isu kesejahteraan sosial menuju isu hak asasi manusia dan pembangunan inklusif. Pergeseran paradigma ini menuntut negara dan pemerintah daerah untuk tidak hanya menyediakan bantuan sosial, tetapi juga menjamin partisipasi penuh penyandang difabel dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dalam konteks Indonesia, agenda ini semakin relevan seiring dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan visi Indonesia Emas 2045.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenal sebagai daerah dengan tingkat pembangunan manusia yang relatif tinggi serta komitmen terhadap kebijakan sosial progresif. Namun demikian, jumlah penyandang difabel yang relatif stabil dan signifikan menuntut analisis mendalam terkait dinamika data dan implikasinya terhadap perencanaan kebijakan publik. Data penyandang difabel Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan bahwa jumlah penyandang difabel di DIY pada 2021 tercatat sebanyak 26.866 orang. Angka ini meningkat signifikan pada 2022 menjadi 28.137 orang. Kenaikan ini dapat diinterpretasikan sebagai dampak dari perbaikan sistem pendataan dan meningkatnya kesadaran pelaporan pasca pandemi COVID-19. Dengan kata lain, peningkatan tersebut lebih mencerminkan peningkatan visibilitas administratif daripada lonjakan kasus difabel baru.

Pada periode 2022 hingga 2023, jumlah penyandang difabel menurun menjadi 26.512 orang. Penurunan ini relatif tajam dan mengindikasikan adanya proses pemutakhiran dan validasi data, termasuk kemungkinan penghapusan data ganda atau perubahan klasifikasi. Selanjutnya, pada 2024 jumlah penyandang difabel kembali menurun secara marginal menjadi 26.371 orang. Penurunan yang relatif kecil ini menunjukkan stabilisasi sistem pendataan dan tidak adanya guncangan sosial atau kesehatan yang signifikan. Secara keseluruhan, pola data menunjukkan fluktuasi dalam rentang yang relatif sempit, yakni sekitar 26–28 ribu orang. Hal ini menegaskan bahwa difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan fenomena struktural yang bersifat jangka panjang, bukan kondisi temporer (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, 2025).

Temuan ini memiliki beberapa implikasi teoretis dan kebijakan. Pertama, fluktuasi data menegaskan bahwa angka penyandang difabel sangat dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan dalam pendataan. Dengan demikian, diskursus disabilitas perlu bergeser dari sekadar kuantifikasi menuju analisis kualitas data dan tata kelola informasi publik. Kedua, stabilitas jumlah penyandang disabilitas menuntut kebijakan jangka panjang yang berorientasi pada pemberdayaan, bukan sekadar perlindungan sosial. Hal ini mencakup akses terhadap pendidikan inklusif, pasar kerja yang adaptif, serta infrastruktur publik yang ramah difabel. Ketiga, dalam konteks governance daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki peluang untuk mengembangkan model kebijakan difabel berbasis kolaborasi lintas sektor. Integrasi data antara dinas sosial, kesehatan, pendidikan, dan kependudukan menjadi kunci bagi perumusan kebijakan inklusif yang berkelanjutan.

Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia berkolaborasi dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia mewacanakan gerakan difabel berdaya, Indonesia Inklusif. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) ini didirikan di Yogyakarta pada tahun 2003. Organisasi ini mempunyai cita-cita besar untuk membela dan memperjuangkan hak-hak difabel di seluruh Indonesia guna mewujudkan kehidupan yang setara dan inklusif. Beberapa program yang ditawarkan oleh organisasi ini antaralain program GOOD (Gerakan Optimalisasi Organisasi Difabel), program SOLDIER dan peradilan inklusif (Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel, 2025).