Portal News Day - Penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, yang diklaim sebagai titipan dari seorang pengusaha untuk kebutuhan operasional yayasan yang dikelola oleh tersangka Don Ritto.
Rumah yang digeledah merupakan milik Febrie Adriansyah. Menurut kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, pada tahun 2023 kliennya meminta izin kepada pemilik rumah untuk memanfaatkan tempat tersebut sebagai lokasi operasional yayasan, yang memiliki sekitar 700 anak didik.
Handika menjelaskan bahwa karena rumah tersebut telah lama tidak ditempati, Don Ritto mengajukan permohonan untuk meminjamnya. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya meminta izin untuk membangun brankas di rumah tersebut, yang digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga terkait aktivitas yayasan. Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam mata uang rupiah dan asing di dalam brankas.
Handika menegaskan bahwa uang tunai yang ditemukan bukan milik kliennya maupun Febrie Adriansyah, melainkan titipan dari seorang pengusaha. Identitas pengusaha tersebut akan diungkap setelah proses pemeriksaan kliennya selesai, untuk menjaga keselamatan mereka. Handika juga mengungkapkan bahwa brankas di rumah tersebut memiliki kesamaan dengan brankas yang ada di Cafe de'Klan, dan kontraktor yang membuat kedua brankas telah diperiksa oleh penyidik.