Warga Aceh Singkil Diduga Aniaya Pria Difabel, Terancam Hukuman Ringan
Sumber Foto: Radio Xtra FM Singkil
Sosial

Warga Aceh Singkil Diduga Aniaya Pria Difabel, Terancam Hukuman Ringan

Portal News Day - ACEH SINGKIL — Kepolisian Resor Aceh Singkil menangani dugaan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap seorang pria penyandang disabilitas yang terjadi di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasi Humas, Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengatakan perkara tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP-B/01/I/2026/SPKT Polsek Suro.

Korban dalam kejadian tersebut adalah TC, seorang laki-laki penyandang difabel. Sementara terlapor berinisial RBM.

Menurut polisi, peristiwa bermula ketika saksi mendengar suara mesin gergaji atau chainsaw di sekitar belakang rumah terlapor.

Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama anaknya untuk melihat kondisi pohon sawit di area itu.

Di lokasi kejadian terjadi cekcok antara korban dan terlapor. Dalam peristiwa tersebut, terlapor diduga menarik kerah baju korban hingga korban terjatuh, kemudian merobek pakaian korban sambil berteriak.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka gores di bagian kepala sebelah kanan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna abu-abu milik korban serta rekaman video kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.