Wali Kota Bima Tegaskan Penyampaian Informasi Pemerintah Harus Satu Pintu
Sumber Foto: Pemerintah Kota Bima
Pintu Informasi

Wali Kota Bima Tegaskan Penyampaian Informasi Pemerintah Harus Satu Pintu

Menyusul beredarnya informasi yang membingungkan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebutkan hanya sebesar 300 ribu, Wali Kota Bima, H. A. Rahman, menggarisbawahi pentingnya penyampaian informasi dari pemerintah yang terorganisir dan terpusat.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Maja Labo Dahu, kantor Wali Kota pada hari Senin (22/09), Wali Kota meminta agar semua pejabat mengedepankan sistem penyampaian informasi melalui satu kanal, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik).

"Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik," tegasnya.

Wali Kota menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum mengenai layanan komunikasi publik pemerintah, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam memahami informasi yang disampaikan.

"Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) nomor 16 tahun 2025, besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat mereka berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun, penyesuaian tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.