Wali Kota Bima Tegaskan Pentingnya Informasi Resmi Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu
Sumber Foto: SUARANTB.com
Pintu Informasi

Wali Kota Bima Tegaskan Pentingnya Informasi Resmi Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Kota Bima – Isu mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang beredar di media sosial dan menyebutkan angka Rp300 ribu telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bima, H. A. Rahman, menegaskan pentingnya penyampaian informasi resmi pemerintah melalui satu saluran yang terstruktur.

Dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Wali Kota Bima pada Senin (22/9/2025), Rahman meminta kepada seluruh pejabat untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik).

“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” ungkap Rahman. Ia mengamati bahwa beredarnya informasi yang tidak konsisten mengenai gaji PPPK Paruh Waktu menyebabkan kebingungan di masyarakat.

“Padahal sampai saat ini kita masih mempelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Wali Kota Bima juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menekankan bahwa gaji yang diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Namun, Rahman mengingatkan bahwa penetapan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tergesa-gesa dalam menentukan besaran gaji. Proses pembahasan akan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang ada maupun kondisi keuangan daerah.

Di akhir pernyataannya, Rahman meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial. “Informasi terkait kebijakan pemerintah, termasuk mengenai PPPK, hanya bisa dipastikan kebenarannya jika keluar dari kanal resmi Pemkot Bima,” pungkasnya.