UU Parpol Butuh Perubahan: Pendapat Ahmad Doli Kurnia
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

UU Parpol Butuh Perubahan: Pendapat Ahmad Doli Kurnia

Urgensi Revisi UU Partai Politik Menjadi Sorotan di Kalangan Golkar

Jakarta – Perdebatan mengenai perlunya revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) semakin mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik sebagai langkah untuk mendorong modernisasi dan transparansi. Partai Golkar menganggap wacana ini sebagai hal yang positif, meskipun ada penolakan dari beberapa pihak yang berargumen bahwa tidak ada hubungan langsung antara masa jabatan pimpinan partai dan praktik korupsi.

Di tengah persiapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Pemilu, pertanyaan muncul mengenai apakah sekarang adalah waktu yang tepat untuk merevisi UU Parpol. Sejumlah kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil, mendukung langkah tersebut agar segera dilaksanakan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa masalah pendanaan partai politik dapat diatur dalam konteks UU Pemilu yang sedang dalam proses revisi.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Partai Golkar, menyatakan bahwa revisi UU Parpol sangat diperlukan untuk memperbarui regulasi yang sudah ada sejak UU No. 2 Tahun 2011. Doli menjelaskan bahwa dinamika politik saat ini telah berkembang pesat, dan oleh karena itu, peraturan yang mengatur partai politik harus disesuaikan. Dia berharap adanya penguatan institusi politik melalui partai-partai yang dikelola dengan baik, mandiri, dan berorientasi pada aspirasi rakyat.

Doli menekankan bahwa partai politik merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Menurutnya, institusi pemerintahan yang efektif adalah hasil dari pemilu yang baik, yang pada gilirannya dihasilkan oleh partai-partai politik yang berkualitas. Dalam konteks ini, UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang juga mengamanatkan perlunya revisi terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik secara kodifikasi. Salah satu fokus dalam revisi tersebut adalah pengelolaan keuangan partai politik.

Dengan berbagai argumen yang ada, revisi UU Parpol menjadi isu yang mendesak untuk dibahas. Apakah langkah ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan partai politik di Indonesia? Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu terus mendiskusikan dan mengawasi proses ini agar tujuan reformasi politik dapat tercapai.