Upaya Pelarian WNA Asal China Terhenti di Gerbang Perbatasan
Portal News Day - Seorang warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, ditangkap petugas Imigrasi Entikong saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Liu tengah menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan kekerasan dan pencurian aset tambang milik PT Sultan Rafi Mandiri (SRM).
Awal Kejadian
Liu Xiaodong berstatus tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pencurian. Pengamanan di wilayah perbatasan berhasil menggagalkan upaya pelarian Liu sebelum ia menyeberang ke Malaysia.
Perkembangan
Kuasa hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, menyatakan bahwa tindakan aparat menunjukkan komitmen dalam mencegah pelarian tersangka dari yurisdiksi hukum Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa perbuatan pidana yang disangkakan kepada Liu terjadi saat perusahaan masih dikelola oleh manajemen sebelumnya, yang kini melibatkan Pamar Lubis dan Li Chang Jin. Li Chang Jin saat ini berstatus buron internasional dengan red notice Interpol terkait dugaan pencucian uang.
Kondisi Terakhir
Liu Xiaodong juga diduga terlibat dalam sejumlah perkara lain, termasuk penggunaan listrik ilegal dan penggunaan bahan peledak tanpa izin dalam aktivitas pertambangan. Perusahaan menegaskan bahwa manajemen saat ini tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh pihak lama dan telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal tenaga kerja asing. Perkara Liu dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 19 Februari 2026, dan upaya pelarian ini memunculkan perhatian terhadap pengawasan tahanan rumah di kawasan perbatasan.




