Tujuh Warga Binaan Lapas Curup Resmi Jalani Reintegrasi
Portal News Day - Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup resmi menerima hak integrasi pada Rabu, 18 Februari 2026. Pemberian hak ini terdiri dari enam orang yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang yang menerima Cuti Bersyarat (CB).
Awal Kejadian
Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemberian hak ini dilaksanakan dengan cara yang tertib dan transparan, melalui tahapan verifikasi yang cermat.
Perkembangan
Sebelum meninggalkan lapas, para warga binaan diberikan pengarahan tentang kewajiban yang harus dipatuhi selama masa integrasi, termasuk menjaga sikap dan perilaku di masyarakat serta kewajiban lapor sesuai aturan yang berlaku. Pembinaan selama masa pidana diharapkan menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Kondisi Terakhir
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa integrasi bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab baru di masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung aman dan lancar, menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.




