Tindakan Tegas Polda Metro Jaya Terhadap Pengemudi yang Menerobos Gerbang Tol di Depok
Sumber Foto: ANTARA News
Gerbang Berita

Tindakan Tegas Polda Metro Jaya Terhadap Pengemudi yang Menerobos Gerbang Tol di Depok

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka akan menindak tegas pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok. Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin, 16 Juni.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. "Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.

Pihak kepolisian juga berencana untuk menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran ini. Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan insiden tersebut telah viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @otohubdotco. Video tersebut memperlihatkan mobil minibus menerobos dua gerbang tol, yakni GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis.

Menurut informasi yang beredar, mobil berjenis Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL menjadi sorotan setelah terekam kamera dasbor (dashcam) tidak membayar tol. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.