Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Batas Kota Mamuju Diserahkan ke Kejaksaan
Sumber Foto: iNews.ID
Gerbang Berita

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Batas Kota Mamuju Diserahkan ke Kejaksaan

Mamuju, Sulawesi Barat – Kasus korupsi yang melibatkan proyek Gerbang Batas Kota Mamuju kini memasuki tahap baru setelah penyerahan tiga tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu, 14 Januari 2026.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, menandakan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan kasus ini siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Abd Azis.

Tiga tersangka yang diserahkan dalam kasus ini adalah Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju. Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Tadui, dengan anggaran lebih dari Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS (Arman Sukirno), yang merupakan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju. AS diduga melakukan pemindahan lokasi proyek sejauh 500 meter tanpa melalui kajian teknis dan administrasi yang sah.

Akibat dari pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak dan adanya berbagai penyimpangan, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran.