Tiga Prajurit TNI Dipenjara dan Dipecat Karena Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Portal News Day - Tiga prajurit TNI dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026) setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37).
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menetapkan vonis yang berbeda-beda bagi ketiga terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa I divonis 13 tahun penjara karena terbukti membunuh korban, sementara terdakwa II Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara dan terdakwa III Serka Frengky Yaru divonis 1 tahun penjara atas aksi penculikan.
Selain hukuman kurungan, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Hakim juga mewajibkan Serka Mochamad Nasir membayar restitusi sebesar Rp 750 juta dan Kopda Feri Herianto membayar Rp 500 juta kepada pihak keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tergolong sangat kejam, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, serta merusak nama baik institusi TNI.
Putusan ini sebagian besar lebih rendah dari tuntutan jaksa pada Senin (18/5), di mana Serka Mochamad Nasir sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.
Sebelumnya, oditur militer juga menuntut pemecatan terhadap terdakwa satu dan dua dari dinas TNI AD serta pembayaran restitusi senilai Rp 5,8 miliar berdasarkan pengajuan istri korban, Puspita Aulia.
Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan melalui surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 13 Mei 2026 setelah institusi tersebut melakukan pendalaman informasi dan penghitungan kerugian keluarga korban.




