Tantangan Perempuan Difabel dalam Mencapai Keadilan Hukum di Indonesia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Tantangan Perempuan Difabel dalam Mencapai Keadilan Hukum di Indonesia

Isu disabilitas di Indonesia hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama ketika bersinggungan dengan persoalan hukum. Situasi tersebut menjadi semakin kompleks ketika yang berhadapan dengan sistem peradilan adalah perempuan difabel, khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Dalam artikelnya yang berjudul "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum", Muhammad Julijanto menyoroti berbagai persoalan struktural yang menyebabkan perempuan difabel belum memperoleh keadilan secara optimal. Tulisan tersebut membuka mata kita bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus individual, melainkan problem sistemik yang memerlukan pembenahan menyeluruh.

Perempuan difabel merupakan kelompok yang sangat rentan dalam struktur sosial masyarakat. Mereka tidak hanya menghadapi keterbatasan akses fisik, tetapi juga hambatan sosial, budaya, dan psikologis. Stigma negatif terhadap penyandang disabilitas masih kuat mengakar. Difabel sering dipandang sebagai individu yang tidak mandiri, tidak cakap hukum, bahkan dianggap tidak mampu memahami situasi yang dialaminya. Ketika stigma tersebut bertemu dengan budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan pada posisi subordinat, maka lahirlah bentuk diskriminasi berlapis yang membuat perempuan difabel semakin rentan.

Kerentanan tersebut semakin nyata ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan berbagai temuan yang dibahas dalam artikel tersebut, sebagian besar perkara yang melibatkan perempuan difabel berkaitan dengan kekerasan seksual. Ironisnya, hanya sedikit kasus yang benar-benar berujung pada penghukuman pelaku. Banyak perkara berhenti di tengah jalan, tidak cukup bukti, atau dianggap tidak memenuhi unsur pidana karena kesaksian korban dinilai tidak konsisten. Di sinilah tampak bahwa sistem hukum belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan khusus korban difabel.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian, hambatan kerap muncul sejak awal. Tidak semua kantor kepolisian menyediakan fasilitas yang aksesibel bagi difabel. Ruang pemeriksaan sering kali tidak ramah kursi roda. Lebih dari itu, ketersediaan penerjemah bahasa isyarat bagi korban tunarungu masih sangat terbatas. Aparat penegak hukum pun belum tentu memiliki pemahaman memadai tentang ragam disabilitas, sehingga kesulitan komunikasi sering disalahartikan sebagai ketidakjujuran atau inkonsistensi keterangan.

Permasalahan berlanjut pada tahap penuntutan dan persidangan. Di pengadilan, tata cara pemeriksaan saksi masih cenderung formalistik. Hakim dan jaksa umumnya menuntut jawaban yang runtut dan konsisten, padahal beberapa jenis disabilitas, seperti tunagrahita atau disabilitas intelektual, memengaruhi kemampuan korban dalam menyampaikan peristiwa secara sistematis. Akibatnya, kesaksian korban kerap diragukan kredibilitasnya. Padahal, prinsip keadilan seharusnya tidak hanya berorientasi pada prosedur, melainkan juga pada perlindungan hak-hak korban.

Dari perspektif gender, perempuan difabel mengalami apa yang disebut sebagai double discrimination atau diskriminasi berlapis. Pertama, mereka menghadapi ketidakadilan sebagai perempuan dalam struktur sosial yang patriarkal. Kedua, mereka mengalami marginalisasi sebagai penyandang disabilitas. Kombinasi ini menjadikan mereka kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan sekaligus kesulitan memperoleh akses keadilan. Dalam banyak kasus, mereka bahkan tidak dipercaya ketika melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Konsep persamaan di depan hukum (equality before the law) sering dipahami secara formal sebagai perlakuan yang sama bagi semua orang. Namun, pemahaman tersebut tidak cukup. Keadilan substantif justru menuntut adanya perlakuan afirmatif bagi kelompok rentan agar mereka benar-benar memiliki akses yang setara. Memperlakukan semua orang secara identik tanpa mempertimbangkan kondisi khusus justru dapat melanggengkan ketidakadilan. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang responsif terhadap kebutuhan perempuan difabel menjadi sebuah keniscayaan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup progresif. Kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keadilan tanpa diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memberikan penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk kelompok rentan. Namun demikian, persoalannya tidak berhenti pada tataran normatif. Tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan.

Menurut pandangan kelompok kami, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan agar perempuan difabel benar-benar mendapatkan keadilan. Pertama, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, dan advokat perlu mendapatkan pelatihan khusus mengenai perspektif gender dan disabilitas. Pemahaman terhadap ragam disabilitas akan membantu aparat dalam menilai keterangan korban secara lebih objektif dan empatik. Negara juga dapat membentuk unit khusus atau menunjuk petugas terlatih untuk menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas.

Kedua, penyediaan aksesibilitas yang menyeluruh dalam sistem peradilan. Aksesibilitas tidak hanya berarti fasilitas fisik seperti jalur kursi roda, tetapi juga akses komunikasi dan informasi. Kehadiran penerjemah bahasa isyarat, pendamping psikologis, serta penyediaan informasi hukum dalam format yang mudah dipahami merupakan langkah konkret yang harus diwujudkan. Prosedur pemeriksaan saksi pun perlu disesuaikan agar tidak merugikan korban difabel.