Tantangan Hukum bagi Perempuan dan Difabel: Diskriminasi yang Berlapis
Hukum sejatinya lahir sebagai instrumen keadilan yang bersifat universal --- berlaku sama bagi seluruh manusia tanpa memandang jenis kelamin, kondisi fisik, maupun status sosial. Namun dalam praktiknya, sistem hukum yang ada kerap kali tidak berdiri di atas landasan yang netral. Ia dibangun, ditafsirkan, dan diterapkan dalam struktur sosial yang sarat dengan relasi kuasa, di mana perempuan selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan.
Perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun terdakwa, menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan laki-laki dalam situasi yang serupa. Sistem peradilan yang semestinya menjadi ruang perlindungan justru kerap menjadi arena baru yang melanggengkan diskriminasi berbasis gender. Perempuan dikriminalisasi bukan semata karena perbuatannya, tetapi seringkali karena konstruksi sosial yang menempatkan mereka sebagai pihak yang harus menanggung beban moral, stigma, dan prasangka yang tidak setara.
Kondisi ini menjadi semakin kompleks dan berlapis ketika perempuan yang berhadapan dengan hukum tersebut adalah perempuan penyandang disabilitas. Perempuan difabel menghadapi apa yang dalam kajian akademik dikenal sebagai diskriminasi interseksional --- yakni penindasan yang tidak bersifat tunggal, melainkan tumpang tindih antara identitas gender dan kondisi disabilitas yang mereka miliki. Mereka tidak hanya menghadapi bias patriarki dalam sistem hukum, tetapi juga hambatan struktural akibat minimnya aksesibilitas, keterbatasan komunikasi dalam proses hukum, stigma ganda dari masyarakat, serta ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan difabel secara bermartabat dan berkeadilan.
Data dari berbagai lembaga pemantau hak asasi manusia menunjukkan bahwa perempuan difabel merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, namun paradoksnya justru paling sedikit mendapatkan akses terhadap keadilan. Laporan UN Women (2022) mencatat bahwa perempuan penyandang disabilitas memiliki risiko dua hingga sepuluh kali lebih besar untuk mengalami kekerasan dibandingkan perempuan tanpa disabilitas, namun tingkat pelaporan dan penanganan kasusnya justru jauh lebih rendah. Di Indonesia, kondisi ini diperparah oleh minimnya regulasi teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme perlindungan dan pendampingan bagi perempuan difabel dalam proses peradilan.
Dalam konteks inilah, perspektif feminisme hukum (feminist jurisprudence) hadir sebagai pisau analisis yang relevan dan mendesak. Aliran feminisme --- baik feminisme liberal, feminisme radikal, feminisme sosialis, maupun feminisme interseksional --- menawarkan kerangka berpikir kritis untuk membongkar bias gender yang tersembunyi di balik norma-norma hukum yang tampak netral. Feminisme hukum tidak sekadar mempersoalkan ketimpangan formal antara laki-laki dan perempuan di hadapan hukum, tetapi juga menggugat asumsi-asumsi mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai subjek hukum yang "normal" dan "rasional" --- sebuah asumsi yang secara sistematis mengecualikan perempuan, terlebih perempuan difabel.
Aliran femisisme merupakan gerakan politik, sosial serta ideologi yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak wanita, di antaranya adalah untuk membangun, mendefinisikan serta mencapai perlakukan gender yang bernaung pada Hak Asasi Manusia di lingkup ekonomi, politik, pribadi dan sosial. Namun masih maraknya kasus-kasus perempuan dan perempuan difabel yang berhadapan dengan hukum kerap kali sistem hukum selain gagal memberikan perlindungan maksimal bagi korban, juga gagal memberikan pemulihan. Dikarenakan hukum lebih sibuk menagih bukti-bukti kejahatan, dari pada memahami penderitaan yang dirasakan korban.
Faktor yang menyebabkan perempuan dan perempuan difabel menjadi sasarn Diskriminasi diantaranya lemahnya ekonomi, gangguan psikis, gangguan fisik, serta belum mengetahui upaya hukum yang harus ditempuh. Lebih spesifik nya dari sumber daya manusia (pengacara) belum mempunyai penanganan yang maksimal terhadap difabel, akses terbatas (dana, informasi,ekonomi), bukti terbatas, kesulitan komunikasi (Paralegal MHH PWA Jateng).
Perspektif feminisme memandang diskriminasi perempuan dan perempuan difabel yang berhadapan dengan hukum sebagai hasil dari sistem peradilan yang patriarkis, tidak netral, dan seringkali mengabaikan konteks sosial-ekonomi serta kerentanan khas perempuan. Feminisme menekankan bahwa hukum sering kali melanggengkan ketimpangan gender, di mana perempuan---khususnya difabel---mengalami viktimisasi ganda (sebagai korban kejahatan sekaligus korban sistem hukum).
Langkah-langkah yang dapat kita lakukan ketika menjumpai diskiminasi terhadap perempuan dan perempuan difabel dengan pendekatan inklusif dan aksesibilitas (bagi perempuan difabel) yaitu dengan penyediaan akomodasi yang layak, pendampingan khusus(seperti psikologi, paralegal) yang memahami kebutuhan difabel saat proses pemeriksaan. Serta adapun langkah hukum dan pelaporan melalui SAPA 129, pemanfaatan UU TPKS.
Perempuan dan perempuan difabel tidak boleh merasakan yang namanya diskriminasi karena Hak Asasi Manusia tidak memandang fisik, gender, melainkan HAM harus didapatkan oleh seluruh manusia. Jangan karena perempuan difabel memiliki keistimewaan tersendiri kita mampu berbuat seenaknya. Justru dari keistimewaan tersebut mereka harus dilindungi dan dihargai sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama didepan hukum. Oleh karena itu marilah kita saling menghargai bukan karena kita merasa kita lebih baik dari mereka tapi kita harus saling menghargai karena kita semata-mata menjadi sesama manusia.




