Sorotan Terhadap Proyek Tembok Penahan Tanah di Ruas Jalan Pintu - Pelayangan di Kabupaten Bandung
Sumber Foto: media-dpr.com
Pintu Informasi

Sorotan Terhadap Proyek Tembok Penahan Tanah di Ruas Jalan Pintu - Pelayangan di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di ruas jalan Pintu - Pelayangan, yang terletak di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait dengan kurangnya informasi yang seharusnya disediakan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (02/12/2025), aktivitas pembangunan TPT terlihat sedang berlangsung. Namun, yang mengejutkan adalah tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi proyek. Papan informasi ini seharusnya memuat rincian penting seperti nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, serta target waktu penyelesaian. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang proyek yang berdampak pada lingkungan sekitar mereka.

Praktik tidak memasang papan informasi proyek ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai proyek yang menggunakan dana publik.

Sehubungan dengan itu, diharapkan pihak-pihak terkait segera mengambil langkah untuk memasang papan informasi proyek pembangunan TPT ini. Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses detail proyek dan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung dan pihak Pemerintah Desa setempat belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status dan pelaksanaan proyek TPT ini.