Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK Menuju Putusan Akhir
Anggi Muliawati - detikNews
Jakarta -
Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Semua pihak pun telah melakukan segala persiapan untuk menanti sidang putusan atau ketetapan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Hotman Sebut Sidang MK Tak Imbang: Refly Tak Pernah Sidang, Todung Konsultan
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.
KPU Akan Taat Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," ujarnya.
Baca juga: KPU Bawa Formulir Hasil Pilpres Semua Kecamatan, Yakin MK Tolak Gugatan 01-03
Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tuturnya.
Lantas, apa saja yang disiapkan oleh yang lain? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 1 2 3
Selanjutnya
sidang sengketa pilpres sidang sengketa pilpres 2024 prabowo gibran round-up anies baswedan ganjar pranowo pemilu 2024 pilpres 2024 mahkamah konstitusi
Berita Terkait
PDIP Tolak Perintah Batalkan Copot Rahmad Handoyo: Bawaslu Keliru
Zulhas ke Anggota DPR Terpilih PAN: Misi Penting, Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Dipecat DKPP
100 Anggota DPRD Banten 2024-2029 Resmi Dilantik Hari Ini
Perjalanan Tabola Bale Viral di TikTok hingga Nominasi Music Awards Japan 2026
Anak Arie Untung dan Fenita Lulus Masuk UI, Langsung Menangis Haru
Telkomsel-Indosat Blak-blakan Soal Kuota Internet Hangus di MK
Asosiasi Dosen Gugat Standar Gaji Dosen ke MK, Usulkan Minimal 2 Kali UMR
part of
Connect With Us
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Copyright @ 2026 detikcom. All right reserved




