Sengketa Pembelian Rumah di Surabaya, Armuji Tindak Lanjuti Kasus Hukum
Lifestyle

Sengketa Pembelian Rumah di Surabaya, Armuji Tindak Lanjuti Kasus Hukum

Portal News Day - SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas kasus sengketa rumah di Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Awalnya, ada laporan salah seorang warga Surabaya yang melakukan pembelian rumah secara lunas namun tak bisa melakukan balik nama.

Kasus tersebut juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam mediasi itu, Armuji pun menyarankan agar korban tetap melanjutkan perkara tersebut.

“Saran saya ini sudah ranah hukum jadi daripada debat kusir ini ga selesai, mending lanjutkan dulu ke ranah hukum, kan sudah putusan itu, kalau mau dinaikkan lagi bisa,” ujar Cak Ji -demikian dia biasa disapa.

Ia juga mengaku akan kembali melakukan mediasi antara kedua belah pihak, sembari mengamati proses di pengadilan tetap berjalan.

“Nanti saya mediasi lagi, jenengan semua datang, tapi Imam (sebagai pihak ketiga) juga harus datang sembari proses di pengadilan tetap jalan,” tutur dia.

Sebelumnya, korban sengketa rumah, Sri Sofia Harini mengaku telah membeli rumah yang berlokasi di Jalan Babatan Pratama XXVII Blok GG Nomor 16, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur sejak tahun 2021.

Ia melakukan pembelian melalui pihak ketiga (makelar) rumah bernama Imam, dengan pembayaran kontan.

Saat itu, Rini juga melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris bersama Imam, dan telah tertera tanda tangan pemilik rumah sebelumnya, Sugondo.

“Ada bukti-bukti fotonya. Di situ juga sudah tertera tanda tangan Pak Sugondo,” kata Rini kepada Cak Ji.

Ia juga telah melakukan survei rumah bersama Imam, sebelum melakukan pembelian.

Saat itu, dia dijanjikan akan ada pengosongan aset sekaligus balik nama tiga bulan setelah pelunasan pembayaran.

“Saya waktu itu beli rumah, betul-betul saya survei, bahkan juga sempat ditunjukkan sama Pak Imam seperti apa,” tegas dia.

Makelar menghilang

Namun, setelah pembayaran lunas tiba-tiba Imam menjadi sulit dihubungi. Sedangkan dia sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Tiba-tiba orangnya hilang gitu aja, saya coba kontak selalu gak bisa, saya temui rumahnya gak ada orang, terus saya coba ke notarisnya juga selalu mbulet bilangnya itu sudah jadi urusannya Imam,” papar dia.

You can share this post!