Portal News Day - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Muhammad Reihan Alfariziq menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon berpendapat frasa "hanya terhadap hasil penghitungan suara" dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 atas hak kepastian hukum yang adil.
“Pemohon sudah mengkontestasi batu uji yang diujikan pada permohonan ini, saya sudah melakukan pertentangan dengan norma yang diuji, Yang Mulia,” ujar Reihan dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Pemohon, selama frasa tersebut tetap dipertahankan, ketidakjelasan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu akan terus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon maupun warga negara lainnya sebagai pemilih. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten mempraktikkan penafsiran progresif dalam berbagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejak Pemilu Tahun 2004 hingga Pemilu Tahun 2024, praktik tersebut pada hakikatnya masih berdiri di atas norma undang-undang yang secara tekstual tetap membatasi objek sengketa hanya pada "hasil penghitungan suara" sebagaimana tercantum dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu.
Dengan demikian, Pemohon menilai persoalan yang dihadapi Pemohon bukanlah ketiadaan praktik konstitusional yang progresif, melainkan tidak adanya kepastian normatif yang secara eksplisit menegaskan kesesuaian antara norma undang-undang dengan praktik konstitusional yang selama ini telah dibangun oleh Mahkamah Konstitusi. Selama frasa "hanya terhadap hasil penghitungan suara" tetap dipertahankan, akan selalu terdapat ruang bagi penafsiran yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya pada aspek kuantitatif penghitungan suara dan mengabaikan pelanggaran proses yang secara nyata memengaruhi hasil pemilu.
Dalam praktiknya, lanjut Pemohon, terdapat pandangan yang berpegang pada rumusan tekstual norma a quo dan menyatakan Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili sengketa yang berkaitan dengan aspek kuantitatif hasil penghitungan suara. Namun di sisi lain, terdapat pandangan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi juga berwenang memeriksa pelanggaran proses yang memiliki hubungan dan pengaruh terhadap hasil pemilu sebagai bagian tidak terpisahkan dari perselisihan hasil pemilu.
Menurut Pemohon, keadaan tersebut secara nyata telah merugikan hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai warga negara dan pemilih aktif, Pemohon berhak memperoleh kepastian mengenai mekanisme perlindungan konstitusional yang tersedia apabila terjadi pelanggaran pemilu yang memengaruhi hasil pemilu. Namun demikian, keberadaan norma a quo justru melahirkan dua penafsiran yang saling bertentangan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai; “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara serta proses penyelenggaraan Pemilu yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Sebagai informasi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”. Kemudian, Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang menjadi objek permohonan ini berbunyi, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.