Portal News Day - BEKASI, KOMPAS.com – Azis Fahrurozi (51), penyandang disabilitas tunadaksa asal Duren Sawit, Jakarta Timur, masih kesulitan menemukan lowongan pekerjaan yang bisa menerima tenaga kerja difabel.
Pengalaman itu ia rasakan saat menghadiri Job Fair Kota Bekasi yang digelar di Mega Bekasi Hypermall, Bekasi Selatan, Selasa (7/7/2026).
Azis mengatakan, mencari pekerjaan bagi penyandang disabilitas hingga kini masih jauh lebih sulit dibandingkan pencari kerja pada umumnya.
"Mencari pekerjaan bagi penyandang disabilitas memang sangat sulit. Bahkan bagi orang yang tidak memiliki keterbatasan saja sudah sulit, apalagi bagi kami," kata Azis saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa.
Ia berharap pemerintah dan dunia usaha memberikan perhatian lebih besar terhadap penyandang disabilitas yang masih memiliki semangat untuk bekerja.
"Ya mudah-mudahan pemerintah melek lah untuk memberikan lapangan pekerjaan kepada kaum disabilitas. Kami juga manusia. Butuh makan, sandang, pangan, dan papan," ujarnya.
Dengan menggunakan kursi roda, Azis berkeliling dari satu stan perusahaan ke stan lainnya untuk mencari peluang kerja.
Namun, selama berada di lokasi, ia justru lebih banyak menemukan informasi mengenai program pelatihan dibandingkan lowongan pekerjaan yang dapat dilamar penyandang disabilitas.
Menurut Azis, sebagian besar fasilitas yang tersedia berupa pelatihan keterampilan, seperti pelatihan barista, melukis, hingga berbagai program yang diselenggarakan komunitas penyandang disabilitas.
Meski mengapresiasi adanya pelatihan tersebut, ia menilai hal itu belum cukup. Penyandang disabilitas, kata dia, membutuhkan kesempatan nyata untuk bekerja.
Azis juga mendorong penyandang disabilitas untuk memiliki keterampilan lain agar tidak hanya bergantung pada pekerjaan formal.
Menurut dia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjadi kreator konten, maupun mengembangkan bakat yang dimiliki dapat menjadi sumber penghasilan.
Meski demikian, ia menilai peluang bekerja di perusahaan tetap harus diperluas.
Padahal, aturan mengenai penyediaan kuota pekerja penyandang disabilitas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi pada kenyataannya kesempatan kerja itu masih sangat sulit diperoleh," katanya.