Sengketa Informasi Greenpeace-KLHK Berakhir Mediasi, Data Lahan Sawit 1,9 Juta Hektare Akan Dikonfirmasi ke Mantan Pejabat
Jakarta, 9 Januari 2019 — Sengketa informasi publik antara Greenpeace Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Komisi Informasi Pusat (KIP) berakhir melalui mediasi. Dalam proses persidangan, KLHK menyatakan tidak menguasai data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan terkait sekitar 1,9 juta hektare lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin, serta data lokasi penangguhan izin pelepasan sekitar 950 ribu hektare lahan.
Kesepakatan mediasi tersebut mewajibkan KLHK memfasilitasi Greenpeace untuk mengonfirmasi langsung data dimaksud kepada mantan pejabat KLHK, yakni Prof. San Afri Awang, serta Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Greenpeace menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik tanpa dukungan data yang akurat. Menurut Greenpeace, klaim indikasi jual-beli ilegal 1,9 juta hektare lahan sawit milik perusahaan berawal dari pernyataan KLHK pada 2016.
“Klaim indikasi jual-beli ilegal 1,9 juta lahan sawit milik perusahaan muncul dari pernyataan KLHK tahun 2016, jika ini fakta, maka publik harus mengetahui siapa dan dimana lokasi serta apakah ada tindakan hukum yang diambil pemerintah. Informasi ini penting sebagai bagian dari transparansi tata kelola hutan kepada publik,” kata Asep Komarudin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Asep juga menyatakan, pengakuan KLHK yang tidak menguasai data atas klaim tersebut membuat Greenpeace tetap menelusuri informasi yang dimaksud. “KLHK mengakui tidak menguasai data atas klaim mereka sendiri. Namun Greenpeace akan tetap menelusuri informasi indikasi kasus jual-beli lahan sawit ilegal tersebut, karena menjadi janggal jika Prof San Afri Awang saat menjabat sebagai Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan berbicara indikasi kasus tanpa ada data dan fakta awal,” ujarnya.
Permintaan data penangguhan izin pelepasan kawasan hutan
Selain data terkait 1,9 juta hektare lahan sawit, Greenpeace juga meminta informasi mengenai penangguhan izin pelepasan kawasan hutan sekitar 950 ribu hektare. Greenpeace menilai data tersebut diperlukan agar publik dapat ikut mengawasi komitmen pemerintah menghentikan deforestasi dan upaya penegakan hukum yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit.
“Data ini penting supaya publik dapat ikut mengawasi komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik deforestasi dan upaya penegakan hukum yang sejalan dengan inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit, dan tata kelola yang baik di sektor kehutanan,” kata Asep.
Riwayat sengketa hingga putusan
Greenpeace Indonesia mengajukan sengketa informasi terhadap KLHK pada 29 Juli 2018. Prosesnya mencakup tiga kali sidang pemeriksaan, termasuk mediasi, sebelum berujung pada sidang putusan pada Rabu (9/1/2019).
- Permohonan pertama diajukan pada 2016 namun tidak diberi akses.
- Permohonan kedua diajukan pada 11 April 2018.
- KLHK menjawab pada 13 April 2018 bahwa permohonan sedang ditindaklanjuti ke unit terkait.
- Pada 30 Mei 2018, Greenpeace mengajukan keberatan kepada PPID KLHK karena informasi belum diberikan.
- Pada 6 Juni 2018, Greenpeace tidak menerima balasan dari KLHK terkait permohonan perpanjangan waktu.
- Pada 26 Juni 2018, KLHK menyampaikan data masih dalam proses penyusunan melalui koordinasi dengan beberapa kementerian.
- Pada 29 Juli 2018, Greenpeace mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP.
- Sidang pemeriksaan awal: 3 Desember 2018.
- Sidang pemeriksaan II: 17 Desember 2018.
- Sidang mediasi: 3 Januari 2019.
- Sidang putusan: 9 Januari 2019.
Sengketa informasi lain di KIP
Di luar perkara dengan KLHK, Greenpeace Indonesia juga tengah menjalani sidang sengketa informasi di KIP terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gugatan itu terkait akses dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, yang menurut Greenpeace masih ditutup oleh pemerintah meski Mahkamah Agung telah memutuskan dokumen tersebut bersifat terbuka untuk publik.




