Sekda NTB: Kebijakan Informasi Satu Pintu Bertujuan Tingkatkan Komunikasi, Bukan Batasi Akses Media
Sumber Foto: Radar Lombok
Pintu Informasi

Sekda NTB: Kebijakan Informasi Satu Pintu Bertujuan Tingkatkan Komunikasi, Bukan Batasi Akses Media

MATARAM—Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, menegaskan bahwa kebijakan informasi satu pintu yang diperkenalkan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, tidak dimaksudkan untuk membatasi akses media. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan awak media yang berlangsung pada Selasa (25/2).

Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan pesan dari Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, untuk menghindari kegaduhan di daerah yang mungkin timbul akibat kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut. Gita menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah dan media.

“Jangan ada kegaduhan. Kasus Rumah Singgah (RSUP NTB) menunjukkan perlunya Dinas Komunikasi Informatika (Kominfotik) dalam mengelola komunikasi publik melalui satu pintu. Ini bertujuan agar isu-isu tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” jelas Gita.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan satu pintu tidak berarti membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, peran Dinas Kominfotik adalah memastikan komunikasi antara pemerintah dan media berjalan dengan baik, serta informasi yang disampaikan kepada publik bersifat jelas dan akurat.

“OPD teknis tetap akan memberikan penjelasan. Hanya saja, mereka akan mendapatkan arahan dan pendampingan dari Dinas Kominfotik. Ini bukan berarti menghilangkan akses media ke OPD teknis,” tegasnya.

Gita juga menekankan kewajiban setiap OPD untuk memberikan informasi kepada publik, terutama berkaitan dengan progres pembangunan yang berbasis data dan fakta yang rasional. Ia menolak interpretasi bahwa kebijakan tersebut bersifat sentralistik atau terkontrol, menekankan bahwa tujuan utama adalah mengarahkan tensi kegaduhan politik agar lebih terkelola.

Dinas Kominfotik diharapkan dapat memastikan akses informasi yang luas bagi media, mengingat NTB telah menerima penghargaan atas keterbukaan informasi publik (KIP). “Dinas Kominfotik harus mengawal agar tidak terjadi krisis dan polusi informasi. Jika ada kendala komunikasi publik di OPD, mereka harus membantu agar informasi yang diberikan kepada publik tetap jelas,” imbuh Gita.

Selain itu, Sekda mengingatkan bahwa Inspektorat bertugas untuk internal pemerintahan dan bukan untuk konsumsi publik. Hasil temuan Inspektorat seharusnya digunakan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan oleh pimpinan daerah.

“Temuan Inspektorat hanya untuk konsumsi pimpinan dalam rangka merumuskan kebijakan, kecuali ada penugasan dari kepala daerah,” tuturnya.

Gita menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak memiliki niat untuk membatasi akses wartawan dalam berkomunikasi dengan OPD, melainkan lebih kepada mengurangi kegaduhan dan memberikan informasi yang mencerahkan.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB juga mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat peran PPID/Humas Perangkat Daerah dalam mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang bertajuk “Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi”.

Kepala Diskominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengawal program visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2025 – 2030. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

“PPID Utama tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergitas dengan seluruh PPID Pelaksana. Prestasi yang diraih oleh Diskominfotik adalah hasil dari kolaborasi yang terjalin dengan baik,” ujarnya.

Najam juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh PPID Pelaksana yang berperan sebagai garda terdepan Humas di masing-masing perangkat daerah. Ia mengingatkan bahwa kebijakan strategis dan program unggulan akan disampaikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dalam berbagai kesempatan, dan Dinas Kominfotik memiliki tugas untuk memberikan narasi yang didukung oleh data valid.

“Tugas pokok di setiap perangkat daerah akan disampaikan langsung oleh perangkat daerah tersebut sebagai PPID Pelaksana, dengan tujuan informasi yang disampaikan akurat dan sesuai data yang tersedia,” tutupnya.