Portal News Day - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan bangunan pagar yang menutupi area di depan gerbang pabrik Teh Perendjak pada Kamis, 5 Februari 2026. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang jalan agar tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan membongkar taman yang berada di lokasi dan membersihkan sisa tanah menggunakan alat berat. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Irwan menjelaskan bahwa penertiban merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemasangan penghalang jalan tanpa izin dari pihak berwenang. Ia mengimbau pemilik lahan untuk mengajukan permohonan izin jika ingin memanfaatkan sebagian badan jalan. Jika tidak ada izin dan penghalang dipasang kembali, maka akan dilakukan penertiban ulang.
Perwakilan pemilik lahan, Yohanes, mempertanyakan dasar pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP, mengingat jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kepulauan Riau sebagai langkah hukum, karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik individu.