Satpol PP Dumai Tutup Paksa Pub Dream Box Karena Melanggar Jam Operasional
Sumber Foto: ANTARA News Riau
Gerbang Berita

Satpol PP Dumai Tutup Paksa Pub Dream Box Karena Melanggar Jam Operasional

Dumai (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan penutupan paksa terhadap gerbang Pub Dream Box yang terletak di Jalan Budi Kemuliaan. Penutupan ini dilakukan pada Jumat (23/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, setelah pihak berwenang menemukan tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Razia yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Raga Polres Dumai ini dipimpin oleh KBO Samapta IPTU Sukadis. Selain menutup gerbang, petugas juga menghentikan permainan musik disko yang sedang berlangsung di lantai 3 akibat pelanggaran jam operasional.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Dumai, Ganda Prawiranata, memimpin tim dalam memeriksa izin usaha di lantai 2 sebelum melanjutkan ke lantai 3. Penutupan musik dilakukan demi menegakkan peraturan yang ada.

Kepala Satpol PP Dumai, Eko Wardoyo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya intensif melakukan razia di berbagai tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan jam operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami menemukan bahwa sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi melebihi jam yang ditentukan, sehingga kami melakukan penertiban dan mengimbau pengusaha untuk mematuhi jam operasional,” ungkap Eko.

Dalam razia tersebut, petugas juga mengingatkan pengunjung agar tidak mengkonsumsi narkoba atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selain Dream Box, tim juga memeriksa dokumen perizinan di KTV The Best yang terletak di Jalan Sukajadi, serta melakukan pengecekan identitas para pekerja di Pub Kujira.

Razia dilanjutkan ke Jalan Hasanuddin dengan mendatangi beberapa tempat hiburan malam lainnya, seperti Melody Karaoke, JP Karaoke, Champions Karaoke, Cinta Karaoke, dan DM Karaoke. Tak hanya itu, Pub dan KTV lainnya seperti Jmex, Golden Karaoke, Fina Karaoke, Pub Reviva, Djuna Karaoke, Mami Karaoke, dan Cahaya Karaoke juga menjadi sasaran pemeriksaan.

Eko Wardoyo menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Selatan, dan Dumai Barat. Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan peraturan daerah.

“Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Dumai berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.