Said Abdullah Jelaskan Tata Kelola Anggaran MBG dalam APBN 2025 dan 2026
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 27 Februari 2026, 10:59 WIB
Add on Google
Tsabita Naja,
DWN
Tim Redaksi
Lihat Foto
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam sebuah kesempatan.(DOK. Humas PDI-P)
KOMPAS.com - Polemik alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pun menjelaskan posisi dan tata kelola anggaran MBG dalam APBN 2025 dan 2026.
“Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN 2025 dan 2026, anggaran pendidikan (ditetapkan) sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp 769 triliun pada 2026.
Dalam dua tahun tersebut, anggaran MBG masuk dalam APBN dengan alokasi Rp 71 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Baca juga: PDIP: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Diatur di UU APBN dan Perpres
Khusus 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp 268 triliun sesuai UU APBN. Adapun rinciannya, Rp 255,5 triliun untuk dukungan program MBG, termasuk Rp 223,5 triliun pada fungsi pendidikan, serta Rp 12,4 triliun untuk manajemen program.
Posisi DPR dalam RAPBN
Said menegaskan bahwa RAPBN merupakan satu-satunya rancangan UU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam pembahasannya, DPR memiliki kewenangan menyetujui atau menolak keseluruhan rancangan tersebut.
“Posisi DPR terhadap RAPBN adalah mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang disepakati bersama pemerintah,” tegas Said.
Ia menekankan, penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan keputusan politik antara pemerintah dan DPR yang telah disahkan dalam UU APBN.
“Apakah meletakkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan sesuai makna konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan hal itu dalam UU APBN,” ucap Said.
Baca juga: DPR Sebut Anggaran MBG 2026 Bagian dari Strategi Alokasi APBN
Kenaikan anggaran kementerian
Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti terkait kenaikan anggaran Kemendikdasmen, Said membenarkan adanya peningkatan alokasi.
Namun, ia menegaskan kenaikan tersebut berbeda dengan anggaran MBG. Menurut Said, peningkatan anggaran kementerian merupakan konsekuensi dari naiknya belanja negara dari 2025 ke 2026.
"Karena belanja negara menjadi dasar perhitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, maka ketika belanja naik, anggaran pendidikan otomatis ikut meningkat," imbuhnya.
Said memaparkan bahwa kenaikan anggaran terjadi di sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan, yakni Kemendikdasmen sebesar Rp 21,5 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Rp 3,3 triliun, Kementerian Agama (Kemenag) Rp 10,5 triliun, Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 4 triliun, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 1,7 triliun.
Baca juga: Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun
Usulan perbaikan pelaksanaan MBG
Said menilai ramainya perbincangan publik terkait MBG sebagai hal wajar mengingat program ini menyasar puluhan juta penerima.
Halaman:
1
2
Show All
Baca tentang
PDIPerjuangan untuk Indonesia Raya
APBN
anggaran pendidikan
Said Abdullah
Program MBG
alokasi anggaran MBG
Lihat Nasional Selengkapnya
Said Abdullah: DPR Tak Berwenang Tutup Ritel Modern, Ekonomi Desa Harus Kolaboratif
Said Abdullah: Impor 105.000 Mobil Niaga Berpotensi Rugikan Perekonomian Nasional
PDIP: Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Rp 223,5 Triliun
PDIP: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Diatur di UU APBN dan Perpres
Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen APBN, Misbakhun Pastikan Alokasi MBG Tak Kurangi Porsi
Pilihan Untukmu
Terkini Lainnya
Arahan Prabowo Terkait Potongan Ojol Jadi 8 Persen, PDIP: Perjuangan Setelah Satu Tahun
Nasional
03/05/2026, 22:07 WIB
Cerita dari Dapur Katering Marmara di Madinah yang Telah 25 Tahun Layani Jemaah Haji Indonesia
Nasional
03/05/2026, 20:55 WIB
Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang, Awasi Aliran Dana Pemerintah
Nasional
03/05/2026, 20:37 WIB
PDIP Nilai Isu Outsourcing Penting Diatur di Dalam RUU Ketenagakerjaan
Nasional
03/05/2026, 19:25 WIB
Charles Honoris Harap RUU Ketenagakerjaan Dibahas di Komisi IX: Kami Lebih Punya Wawasan Terkait Isu
Nasional
03/05/2026, 18:46 WIB
Respons Usul Yusril, Hasto Ingatkan Ambang Batas Parlemen Tak Bisa Ditentukan Sepihak
Nasional
03/05/2026, 17:40 WIB
Mensos Targetkan 97 Sekolah Rakyat Beroperasi pada Juli 2026
Nasional
03/05/2026, 17:10 WIB
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
Nasional
03/05/2026, 17:10 WIB
Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi
Nasional
03/05/2026, 16:29 WIB
Kritik Wacana Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Hasto: Jika Terjadi, Kita Mundur Kembali
Nasional
03/05/2026, 16:03 WIB
Hardiknas 2026, Wamendikdasmen: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Ilmu, tetapi Memanusiakan Manusia
Nasional
03/05/2026, 15:20 WIB
Peringatan Hari Buruh PDIP, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi
Nasional
03/05/2026, 14:58 WIB
May Day 2026, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi Ekonomi
Nasional
03/05/2026, 14:13 WIB
Cuaca di Mekkah 43 Derajat, Jemaah Haji Diimbau Atur Aktivitas
Nasional
03/05/2026, 13:57 WIB
Peringati Hari Buruh Internasional, PDI-P Sampaikan 8 Poin Manifesto Perjuangan Buruh
Nasional
03/05/2026, 13:47 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app




