Said Abdullah Jelaskan Tata Kelola Anggaran Makan Bergizi Gratis di APBN 2025-2026
Sumber Foto: Kompas.com
Ekonomi

Said Abdullah Jelaskan Tata Kelola Anggaran Makan Bergizi Gratis di APBN 2025-2026

KOMPAS.com - Polemik alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pun menjelaskan posisi dan tata kelola anggaran MBG dalam APBN 2025 dan 2026.

“Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN 2025 dan 2026, anggaran pendidikan (ditetapkan) sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp 769 triliun pada 2026.

Dalam dua tahun tersebut, anggaran MBG masuk dalam APBN dengan alokasi Rp 71 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Khusus 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp 268 triliun sesuai UU APBN. Adapun rinciannya, Rp 255,5 triliun untuk dukungan program MBG, termasuk Rp 223,5 triliun pada fungsi pendidikan, serta Rp 12,4 triliun untuk manajemen program.

Posisi DPR dalam RAPBN

Said menegaskan bahwa RAPBN merupakan satu-satunya rancangan UU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam pembahasannya, DPR memiliki kewenangan menyetujui atau menolak keseluruhan rancangan tersebut.

“Posisi DPR terhadap RAPBN adalah mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang disepakati bersama pemerintah,” tegas Said.

Ia menekankan, penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan keputusan politik antara pemerintah dan DPR yang telah disahkan dalam UU APBN.

“Apakah meletakkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan sesuai makna konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan hal itu dalam UU APBN,” ucap Said.

Kenaikan anggaran kementerian

Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti terkait kenaikan anggaran Kemendikdasmen, Said membenarkan adanya peningkatan alokasi.

Namun, ia menegaskan kenaikan tersebut berbeda dengan anggaran MBG. Menurut Said, peningkatan anggaran kementerian merupakan konsekuensi dari naiknya belanja negara dari 2025 ke 2026.

"Karena belanja negara menjadi dasar perhitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, maka ketika belanja naik, anggaran pendidikan otomatis ikut meningkat," imbuhnya.

Said memaparkan bahwa kenaikan anggaran terjadi di sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan, yakni Kemendikdasmen sebesar Rp 21,5 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Rp 3,3 triliun, Kementerian Agama (Kemenag) Rp 10,5 triliun, Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 4 triliun, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 1,7 triliun.

Usulan perbaikan pelaksanaan MBG

Said menilai ramainya perbincangan publik terkait MBG sebagai hal wajar mengingat program ini menyasar puluhan juta penerima.

Ia menyebut, MBG merupakan agenda penting untuk menekan prevalensi gizi kronis anak yang masih berada di kisaran 19 persen. Artinya, dari setiap 100 kelahiran, 19 anak mengalami gizi kronis.

“Persentase ini tergolong menengah-tinggi. Menurut ukuran WHO, angka di bawah 10 persen baru masuk kategori rendah,” kata Said.

Ia menambahkan, intervensi gizi melalui skema School Feeding Program telah diterapkan di berbagai negara, seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, Norwegia, India, dan Brasil.

Meski demikian, Said mengakui pelaksanaan MBG di lapangan masih memerlukan evaluasi.

"Justru itulah peran dan tugas DPR seperti saya di Banggar untuk memberikan saran-saran yang konstruktif agar tata kelolanya semakin baik, sehingga target intervensinya tercapai," ungkapnya.

Menurut Said, perbaikan pertama perlu dilakukan pada pengelolaan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pada 2026, pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi, dengan sebagian besar dikelola masyarakat, baik yayasan sosial maupun perorangan.

"Ini (operasional SPPG) hal yang bagus untuk membuka partisipasi masyarakat. Namun, sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur (justru) mencoreng kepercayaan itu," ucap Said.

Oleh karena itu, ia menyarankan BGN menerapkan daftar hitam bagi rekanan atau pengelola dapur yang melanggar ketentuan, bahkan menindak secara hukum bila diperlukan.

"Sebab, ulahnya membahayakan anak-anak penerima manfaat dan membuat target intervensi gizi yang dicanangkan Presiden Prabowo menjadi tidak tercapai," kata Said.

Kedua, ia mengusulkan evaluasi jumlah penerima manfaat per SPPG.

Cakupannya dapat diperkecil dari target, misalnya dari 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa agar proses memasak dan distribusi lebih higienis serta tepat waktu.

Ketiga, Said mendorong pelibatan pemerintah daerah (pemda) dan desa dalam fungsi pengawasan, termasuk memberikan rekomendasi atas kelayakan layanan SPPG dan tindakan antisipasi bila terjadi pelanggaran.

“BGN tidak memiliki instansi vertikal hingga ke bawah. Apabila ada kejadian yang tidak di inginkan, pemda juga yang harus ikut menanganinya,” tuturnya.

Adapun terkait pengajuan uji materi UU APBN ke MK, Said menyatakan hanya MK yang berwenang menilai konstitusionalitas suatu kebijakan.