Regulasi Baru Berikan Peluang bagi Perawat Memimpin Rumah Sakit
Lifestyle

Regulasi Baru Berikan Peluang bagi Perawat Memimpin Rumah Sakit

Portal News Day - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 memberikan peluang baru bagi profesi perawat untuk menduduki jabatan strategis, termasuk memimpin rumah sakit.

Awal Kejadian

Himpunan Perawat Manajer Indonesia (HPMI) menyikapi perubahan ini dengan menggelar Pekan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-9 di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, pada 16-18 Juli. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perawat manajer agar dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi di sektor kesehatan.

Perkembangan

Ketua Pengurus Pusat HPMI, Dr. Didin Syaefudin, mengungkapkan bahwa tema PIT tahun ini, 'Kepemimpinan Adaptif Perawat Manajer di Era Transformasi Regulasi Bidang Kesehatan', dipilih untuk menghadapi perubahan signifikan dalam dunia kesehatan. Ia menjelaskan, perawat tidak hanya perlu memimpin pelayanan keperawatan, tetapi juga dapat menduduki posisi manajerial hingga pimpinan tertinggi rumah sakit. Hal ini menuntut perawat untuk memiliki kemampuan dalam memimpin dan mengelola organisasi pelayanan kesehatan.

Kondisi Terakhir

PIT ke-9 HPMI dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari 30 provinsi, yang mengikuti berbagai kegiatan seperti seminar nasional, workshop, serta benchmarking ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Forum ini juga menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. HPMI berkomitmen untuk aktif memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan dalam penyusunan kebijakan serta mendorong implementasi regulasi kesehatan yang konsisten di seluruh rumah sakit dan puskesmas, serta memperkuat kolaborasi antarprofesi.

You can share this post!