Refleksi 200 Tahun Perang Jawa: Dampak Gerbang Cukai terhadap Petani
Sumber Foto: DDTCNews
Gerbang Berita

Refleksi 200 Tahun Perang Jawa: Dampak Gerbang Cukai terhadap Petani

Menjelang tahun 1825, wilayah selatan Jawa berada dalam kondisi yang sangat tegang, mirip dengan tong mesiu yang siap meledak kapan saja. Dalam buku Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro (2014), Peter Carey menjelaskan bahwa masyarakat pada masa itu menghadapi berbagai permasalahan sosial, politik, dan ekonomi akibat pemerintahan kolonial Belanda. Isu seperti pajak tanah, gagal panen, wabah kolera pada tahun 1821, serta polemik mengenai gerbang cukai menjadi beban berat bagi rakyat. Semua masalah ini berkontribusi terhadap munculnya Perang Jawa yang berlangsung dari tahun 1825 hingga 1830, di mana hampir 30.000 nyawa melayang.

Perang Jawa berakar pada ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial. Salah satu kebijakan yang sangat merugikan petani adalah keberadaan gerbang cukai. Pada awal abad ke-19, Belanda memperkenalkan sistem gerbang cukai dengan mendirikan pos-pos pemeriksaan di berbagai pintu masuk kota dan desa.

Selama 70 tahun sebelum pecahnya Perang Jawa, hampir semua desa di Jawa memiliki gerbang cukai. Van Sevenhoven, seorang komisiner Belanda yang mengawasi pengelolaan gerbang cukai, menggambarkan bahwa keberadaan gerbang tersebut menjadi momok bagi petani. Mereka harus antre berjam-jam untuk memeriksa barang dagangan, dan jika mereka tidak mampu membayar denda yang dikenakan, barang-barang mereka bisa dirampas.

Tarif cukai yang tinggi menyebabkan harga bahan pokok melonjak tajam. Di Karesidenan Kedu, harga beras mencapai 9,5 gulden pada tahun 1820-an, sementara sebelumnya hanya 5 gulden. Masyarakat merasa tertekan dengan beban pajak yang tinggi dan tidak merasakan keuntungan dari pajak yang mereka bayar.

Keluhan para petani yang disampaikan kepada pejabat desa seringkali tidak diindahkan, karena banyak pejabat yang sudah disuap oleh bandar gerbang cukai. Kemarahan rakyat akhirnya melahirkan tindakan radikal, termasuk pencurian dan penjarahan terhadap bandar cukai. Dalam periode menjelang Perang Jawa, banyak gerbang cukai di Yogyakarta dibakar oleh rakyat yang marah. Komunitas Tionghoa di Jawa selatan juga mengalami penganiayaan.

Situasi semakin mencekam dengan munculnya gerombolan bersenjata yang menakuti petani. Pada bulan Oktober 1824, Gubernur Jenderal Van der Capellen membentuk tim komisioner untuk mengevaluasi sistem gerbang cukai. Rekomendasi mereka adalah untuk menghapus seluruh gerbang cukai, dengan peringatan bahwa jika sistem ini terus dibiarkan, kemungkinan besar rakyat akan bangkit melawan penjajah.

Kisah mengenai gerbang cukai di masa lalu dapat dijadikan pelajaran bagi kita di masa kini. Penting untuk menyadari bahwa pemungutan pajak oleh penguasa harus dilakukan secara adil dan hasilnya harus kembali kepada masyarakat. Darussalam, dalam bukunya Empat Masalah Fundamental Pajak RI: dari Edukasi ke Narasi Kebijakan (2025), menekankan pentingnya edukasi pajak untuk mengurangi resistensi masyarakat terhadap kebijakan pajak. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai pajak dan manfaatnya dapat menciptakan kepatuhan yang lebih baik dari masyarakat.

Senada dengan hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan pentingnya perlakuan adil dalam kebijakan pajak. Otoritas pajak perlu menerapkan regulasi yang berlaku dengan prinsip keadilan, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar.