Reaksi Massa Usai Pengesahan RUU TNI di DPR RI
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini memicu reaksi dari sejumlah massa yang berkumpul di luar gedung DPR/MPR/DPD RI.
Pantauan di lokasi menunjukkan, setelah pengesahan RUU TNI, massa aksi terlihat melakukan protes dengan menggedor-gedor pagar gerbang gedung DPR RI. Mereka meminta agar gerbang Pancasila dibuka untuk memberikan akses masuk.
Salah satu peserta aksi meneriakkan, "Woy buka woy. Isi perut kalian dari siapa kalau bukan dari uang rakyat Indonesia? Semua yang melekat di badan kalian adalah milik rakyat," mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut.
Para demonstran juga menunjuk-nunjuk petugas yang berjaga di dalam gedung dan mengkritik tindakan penguncian pagar yang dilakukan sebelum rapat paripurna. Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan melakukan orasi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan yang baru saja terjadi.
Pada pukul 11.17 WIB, setelah pengesahan, salah satu peserta aksi berusaha merusak rantai yang mengunci pagar menggunakan batu, sementara yang lain menarik-narik rantai dan menendang pagar.
Seperti diketahui, pengesahan RUU TNI dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait beberapa poin penting, termasuk kedudukan TNI dan keterlibatan TNI di berbagai lembaga.
Utut menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini. Setelah laporan tersebut, Puan meminta persetujuan dari anggota Dewan, dan mayoritas menjawab setuju, mengakhiri dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
RUU TNI ini sebelumnya telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah. Meskipun demikian, pada H-1 menjelang paripurna, perwakilan pemerintah dan Komisi I DPR RI sempat mengadakan rapat tertutup untuk membahas hal teknis, dengan jaminan bahwa substansi RUU tidak akan berubah.




