Portal News Day - RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap rencana perpanjangan tenor cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 30 tahun.
Langkah ini diharapkan meringankan beban masyarakat hunian rendah (MBR) dan menengah bawah (MBT) dalam memiliki hunian layak.
Kebijakan tersebut didorong oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Purbaya menilai perpanjangan tenor dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi strategi efektif untuk menekan besaran cicilan bulanan dan uang muka (DP).
Untuk rumah subsidi tipe MBR, skema mencakup bunga tetap 5 persen dengan tenor 30 tahun dan DP 1 persen. Sementara MBT ditawarkan bunga 7 persen ditambah subsidi biaya awal Rp 25 juta.
Direktur Utama BP Tapera Ara menegaskan, kebijakan ini mewujudkan komitmen pemerintah untuk meringankan akses perumahan.