Profil Pajak Daerah Provinsi Lampung 2024
Gerbang Berita

Profil Pajak Daerah Provinsi Lampung 2024

Portal News Day - Provinsi Lampung, yang dikenal sebagai pintu gerbang Sumatera, mencatat total pendapatan daerah mencapai Rp7,45 triliun pada 2024, dengan pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang Rp4,03 triliun atau 54,21% dari total tersebut.

Kondisi Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah Provinsi Lampung didominasi oleh PAD, diikuti oleh dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp3,37 triliun atau 45,3% dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan lainnya, termasuk hibah dan transfer antardaerah, berkontribusi Rp36,99 miliar atau 0,5%.

Penerimaan Pajak Daerah

Pajak daerah menjadi kontributor utama PAD dengan nilai Rp3,3 triliun, terdiri dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp1,05 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp848,5 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor senilai Rp709,21 miliar. Pajak rokok dan pajak air permukaan juga turut menyumbang, masing-masing sebesar Rp674,61 miliar dan Rp8,92 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung mengatur pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung 4/2024, yang mencakup tujuh jenis pajak dengan tarif yang bervariasi. Pajak kendaraan bermotor (PKB) memiliki tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan, mulai dari 1% untuk kendaraan pertama hingga 2% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikenakan tarif 10%, sedangkan pajak alat berat (PAB) sebesar 0,2%. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan 7,5%, pajak air permukaan 10%, dan pajak rokok 10% dari cukai. Perda ini berlaku sejak 10 Januari 2024, dengan beberapa ketentuan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

You can share this post!