Pria di Kupang Dihajar Massa Usai Dugaan Perkosa Perempuan Difabel
Sosial

Pria di Kupang Dihajar Massa Usai Dugaan Perkosa Perempuan Difabel

Portal News Day - KUPANG, KOMPAS.com - AS (20), seorang pria dihajar massa saat kedapatan memerkosa seorang perempuan difabel berinisial JDAL (21), yang tinggal di Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejumlah aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diretkrimum) Polda NTT yang menerima laporan kejadian itu, langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Kejadiannya tadi malam. Anggota Unit Resmob Ditreskrimum telah amankan pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Minggu (29/3/2026) malam.

Hendry menjelaskan, kejadian itu berawal ketika anggota Polda NTT menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual dengan korban seorang gadis difabel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Theorangga Rohi bersama anggota segera menuju tempat kejadian perkara.

"Tiba di lokasi, petugas mendapati situasi yang cukup tegang di mana masyarakat dalam jumlah besar telah berkumpul, bahkan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelaku," ungkap Hendry.

"Demi mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menjamin keselamatan semua pihak, petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa," tambahnya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Sementara korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian vital dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kasus ini telah diserahkan penanganan lanjutan kepada tim zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” ujar dia.

You can share this post!