PPID Disebut Jadi Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendorong Good Governance
JAKARTA – Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat dinilai telah berubah. Masyarakat kini mengharapkan relasi yang lebih transparan dan interaktif dua arah. Dalam konteks ini, transparansi informasi pemerintah dikelola serta diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penguatan transparansi pemerintahan didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mendorong setiap badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa kinerja PPID menjadi corong keterbukaan informasi dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Portal Satu Data Kementerian PANRB yang digelar secara virtual, Selasa (13/04).
Menurutnya, keterbukaan pemerintah tidak hanya membutuhkan perubahan karakter, mentalitas, dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintah maupun badan publik. Upaya tersebut juga memerlukan reformasi sistem dan pola kerja, terutama melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.
Kebijakan Satu Data dan akses lintas instansi
Pelaksanaan e-government yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik disebut dilakukan melalui kebijakan satu data (one data policy). Dengan format data yang dapat saling diakses oleh kementerian dan lembaga, kebijakan ini diharapkan dapat menghapus ego sektoral terkait pengelolaan data.
Komisi Informasi: Transparansi dan partisipasi jadi kunci
Dalam sosialisasi yang sama, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) I Gede Narayana menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan good governance. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan tersebut.
Ia juga berharap Kementerian PANRB, yang disebut berada di garda terdepan dalam membangun good governance, dapat terus bersinergi dengan KIP agar memberi kontribusi positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik pada 2020, Kementerian PANRB meraih kategori Informatif. Capaian tersebut diraih setelah pada tahun sebelumnya berada pada kategori Menuju Informatif.




