Portal Utama Perumahan Griyashanta Malang Diberlakukan Hingga Putusan Hukum Tetap, Warga Menolak Jalan Tembus
Portal Utama

Portal Utama Perumahan Griyashanta Malang Diberlakukan Hingga Putusan Hukum Tetap, Warga Menolak Jalan Tembus

Portal News Day - Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, menetapkan bahwa sistem portal buka-tutup di Perumahan Griyashanta akan tetap berlaku hingga seluruh proses hukum terkait proyek jalan tembus mencapai putusan berkekuatan hukum tetap. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin (20/7) sebagai hasil musyawarah warga.

Awal Kejadian

Pemberlakuan sistem portal merupakan langkah nyata warga dalam menolak proyek jalan tembus yang dianggap tidak menguntungkan. Selain mengatur akses keluar-masuk kawasan, warga juga melanjutkan upaya hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.

Perkembangan

Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Jusuf Thojib, menjelaskan bahwa kebijakan portal buka-tutup tidak bersifat sementara dan akan terus diberlakukan hingga seluruh proses hukum selesai. Ia menekankan bahwa sistem ini akan berlaku sampai semua gugatan yang telah diajukan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kondisi Terakhir

Dengan pemberlakuan portal, akses keluar-masuk Perumahan Griyashanta mengalami perubahan. Warga dan pengguna jalan diarahkan untuk menggunakan portal di depan Masjid Ramadhan Griyashanta saat gerbang utama ditutup sesuai jadwal operasional. Jusuf menyatakan bahwa masyarakat umumnya memahami situasi ini, mengingat kondisi Perumahan Griyashanta yang dianggap memprihatinkan.

You can share this post!