Polres Kudus Tingkatkan Patroli Media Sosial untuk Cegah Penyebaran Hoaks Banjir
Sumber Foto: ANTARA News Bali
Pintu Informasi

Polres Kudus Tingkatkan Patroli Media Sosial untuk Cegah Penyebaran Hoaks Banjir

Kudus, Jawa Tengah - Aparat Kepolisian Resor Kudus berencana meningkatkan patroli di media sosial untuk mengantisipasi penyebaran berita hoaks terkait bencana alam. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video yang mengklaim terjadi bencana banjir di lokasi pintu Wilalung, yang dikenal sebagai Bangunan Pengendali Banjir Wilalung Lama (BPBWL).

Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, menyatakan bahwa patroli media sosial bertujuan untuk mendeteksi lebih awal potensi penyebaran informasi yang tidak akurat. "Apabila ditemukan penyebaran informasi yang tidak benar, kami akan memberikan peringatan kepada penyebar untuk tidak melanjutkan penyebaran kabar tersebut," ujarnya.

Kapolres menambahkan, ia merasa geram dengan adanya video yang menyebar tersebut, dan pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap situs atau individu yang terbukti menyebarkan berita bohong. "Di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat ketentuan yang jelas mengenai ancaman pidana bagi pelanggar," imbuhnya.

Catur juga menyerukan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan informasi di media sosial dengan lebih selektif dalam membagikan informasi yang diterima. "Jika informasi yang beredar berpotensi tidak benar, lebih baik tidak dibagikan," tegasnya.

Peran Bhabinkantibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) akan dimaksimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya verifikasi informasi. Selain itu, koordinasi dengan camat dan kepala desa juga akan terus ditingkatkan untuk mencegah kesalahan informasi dan komunikasi.

Dandim 0722/Kudus, Letkol Arm Irwansyah, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan monitoring di daerah-daerah rawan bencana melalui Babinsa, termasuk pemantauan debit air di sungai dan bendung, terutama di Sungai Wulan dan Bendung Wilalung. "Kami meminta anggota untuk terus melakukan pemantauan, terutama di daerah yang rawan bencana," katanya.

Berdasarkan pengamatan di berbagai jejaring sosial, banyak beredar video yang mengklaim terjadi banjir bandang, lengkap dengan keterangan lokasi. Namun, setelah dicek, ternyata kejadian tersebut terjadi di daerah lain. Pelaku yang menyebarkan berita bohong dapat diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.