Polisi Selidiki Mobil Mewah yang Penerobos Gerbang Tol TB Simatupang
Sumber Foto: ANTARA News
Gerbang Berita

Polisi Selidiki Mobil Mewah yang Penerobos Gerbang Tol TB Simatupang

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus sebuah mobil mewah yang menerobos gerbang Tol Simatupang, yang merupakan akses utama menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) di Jakarta Selatan.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau kejadian tersebut dan sedang melakukan pengecekan lebih lanjut. "Sudah termonitor dan sedang dilakukan pengecekan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dhanar juga menambahkan bahwa pemeriksaan terkait nomor kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut sedang berlangsung, meskipun belum dapat memberikan informasi detail mengenai pemilik kendaraan tersebut. "Sementara itu (pemeriksaan nomor kendaraan) yang sedang dilakukan," jelasnya.

Insiden ini menjadi sorotan setelah sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia menunjukkan mobil mewah, jenis Audi A8L, mengikuti sebuah mobil pikap yang melakukan "tap" di gerbang tol. "Tap" adalah tindakan menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk melakukan transaksi pembayaran. Namun, setelah mobil pikap melakukan "tap", mobil Audi tersebut terlihat memepet dan menerobos gerbang tol tanpa melakukan pembayaran.

Di dalam unggahan tersebut, terdapat komentar yang mempertanyakan apakah sebuah mobil sekelas Audi A8L, yang dilengkapi mesin V6 turbocharged, tidak mampu membayar tarif tol sebesar Rp17.000. "Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang mungkin diterima oleh pengendara tersebut adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum sebesar Rp500.000.