Polemik Figur Hakim MK, Akademisi Tegaskan Fokus pada Mandat Konstitusional
Kontroversi seputar Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian dalam sebuah diskusi terbatas yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026. Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi menekankan bahwa penilaian publik terhadap seorang hakim konstitusi semestinya bertumpu pada kapasitas menjaga konstitusi, bukan pada asal-usul atau kedekatan politik.
Diskusi menghadirkan Prof. Andi Asrun serta Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) UPN Jakarta. Isu yang mengemuka dalam perbincangan itu adalah bagaimana MK diposisikan sebagai institusi negara yang memikul mandat konstitusional, terutama ketika muncul perdebatan terkait latar belakang atau afiliasi pihak tertentu yang menduduki jabatan hakim.
Dalam konteks tersebut, para narasumber menilai pentingnya menjaga jarak antara MK dan kepentingan politik praktis. Mereka memandang bahwa MK seharusnya tidak dipahami sebagai arena loyalitas terhadap kelompok atau individu, melainkan sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan norma hukum dan prinsip ketatanegaraan.
Prof. Andi Asrun menekankan bahwa ukuran utama bagi seorang hakim konstitusi terletak pada kemampuan dan integritasnya dalam menjaga konstitusi. Menurutnya, diskursus yang terlalu menitikberatkan pada asal-usul berpotensi mengaburkan substansi tugas hakim, yakni memastikan konstitusi ditegakkan secara konsisten.
Ia juga menyoroti posisi MK sebagai ruang tanggung jawab negara. Dalam pandangannya, MK bukanlah tempat untuk menguji atau mempertontonkan loyalitas politik, melainkan institusi yang menuntut kapasitas profesional dan komitmen konstitusional. Dengan demikian, perhatian publik semestinya diarahkan pada bagaimana seorang hakim menjalankan kewenangan secara independen dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri menegaskan bahwa MK tidak boleh dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan partai atau politisi. Ia menilai, kerja MK harus berpijak pada norma hukum, bukan relasi politik, sehingga keputusan dan pertimbangan yang lahir dari lembaga tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dalam diskusi tersebut, para akademisi mendorong agar perdebatan mengenai figur hakim MK ditempatkan pada kerangka kelembagaan. Penekanan pada independensi, kapasitas, dan tanggung jawab konstitusional dipandang sebagai cara untuk menjaga marwah MK sebagai institusi negara. Dengan pendekatan itu, isu yang berkembang tidak berhenti pada polemik personal, melainkan beralih pada prinsip dasar yang seharusnya menjadi fondasi kerja hakim konstitusi.
Mereka juga mengingatkan bahwa MK bekerja berdasarkan norma hukum dan mandat konstitusi. Karena itu, lembaga ini tidak semestinya ditarik ke dalam logika relasi politik yang dapat mengganggu persepsi publik terhadap independensinya. Pembacaan semacam ini menempatkan MK sebagai institusi yang harus dijaga dari pengaruh kepentingan di luar hukum.
Prof. Andi Asrun menyatakan, “Yang diuji dari seorang hakim konstitusi bukan asal-usulnya, tetapi kapasitasnya menjaga konstitusi. MK bukan ruang loyalitas politik, melainkan ruang tanggung jawab negara.” Sementara Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri menegaskan, “MK bukan perpanjangan tangan partai atau politisi. Ia adalah institusi negara yang bekerja berdasarkan norma hukum, bukan relasi politik.”
Diskusi terbatas pada 14 Februari 2026 itu mengerucut pada satu garis besar: MK perlu dipertahankan sebagai lembaga yang independen dengan ukuran utama berupa kapasitas dan komitmen konstitusional para hakimnya. Para narasumber menilai, penguatan perspektif tersebut penting agar perdebatan publik tidak terjebak pada isu asal-usul, melainkan pada bagaimana konstitusi dijaga melalui kerja lembaga yang bebas dari tarikan kepentingan politik.
Dengan penekanan pada norma hukum dan tanggung jawab negara, diskursus ini sekaligus mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada persepsi independensi dan kualitas para hakimnya. Pertanyaannya, sejauh mana standar kapasitas dan independensi itu dapat terus dijaga agar MK tetap berada pada jalur mandat konstitusionalnya?




