Polda Jateng Tangkap Enam Debt Collector Terkait Perampasan Mobil di Tol Kaligawe
Portal News Day - Polda Jawa Tengah menangkap enam penagih utang (debt collector) yang diduga melakukan pencegatan dan pengancaman terhadap sebuah mobil berisi lima penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe Semarang pada 7 Februari 2026.
Awal Kejadian
Peristiwa ini berawal saat kendaraan jenis Toyota Avanza yang disewa oleh lima perempuan itu berangkat dari Jepara menuju Kabupaten Semarang. Ketika mobil tersebut mendekati pintu masuk Tol Kaligawe, dua kendaraan milik pelaku melakukan pengejatan.
Perkembangan
Setelah dicegat, para pelaku berusaha merebut kunci mobil dengan melakukan tindakan kekerasan. Mereka juga membuka kap mesin kendaraan untuk memeriksa nomor rangka dan mesin. Namun, setelah pemeriksaan, identitas kendaraan tersebut ternyata berbeda dengan yang dimaksud oleh pelaku.
Kondisi Terakhir
Akibat tindakan perampasan yang disertai kekerasan, para penumpang mengalami luka dan trauma. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dan menjalankan penyelidikan. Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.




