Polda Jateng Sita 67 Kg Bahan Petasan Ilegal Setelah Tiga Rumah Meledak
Sumber Foto: Indoraya News
Lifestyle

Polda Jateng Sita 67 Kg Bahan Petasan Ilegal Setelah Tiga Rumah Meledak

Portal News Day - INDORAYA – Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal kembali terjadi di Jawa Tengah. Dalam sepekan, tercatat tiga rumah di Grobogan, Kendal, dan Wonosobo meledak saat proses pembuatan petasan, menyebabkan sejumlah korban luka bakar hingga luka berat.

Merespons kejadian tersebut, Polda Jawa Tengah memperketat penindakan terhadap produksi dan peredaran bahan peledak ilegal.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah ledakan terjadi di dalam rumah saat mereka meracik bahan petasan. Bangunan rumah turut mengalami kerusakan.

Ledakan kembali terjadi pada Rabu (18/2) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Kasus serupa terulang pada Kamis (19/2/2026) malam di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR menderita luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat membuat petasan.

Dalam operasi yang digelar 17–20 Februari 2026, jajaran kepolisian di bawah koordinasi Polda Jateng menyita sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Pengungkapan dilakukan oleh sejumlah polres, antara lain Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota.Bahan yang diamankan meliputi bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), aluminium powder, serta bubuk arang (carbon).

Meski pada dasarnya memiliki fungsi legal di bidang pertanian dan industri, bahan tersebut berbahaya apabila diracik tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak.

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan hasil sitaan dari wilayah Batang sebagai langkah pencegahan dini menjelang Ramadan 2026.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa kepolisian menindak tegas penyalahgunaan bahan kimia menjadi petasan ilegal.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Indoraya, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, campuran bahan tersebut dapat memicu ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, menyebabkan kebakaran, luka berat hingga cacat permanen. Bahkan, korban dalam kasus serupa kerap kali remaja.

Polda Jateng juga tengah menelusuri jalur distribusi bahan berbahaya tersebut, termasuk dugaan peredaran melalui media sosial dan platform daring.

Secara hukum, pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan petasan di rumah, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas produksi petasan ilegal di lingkungan sekitar.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari,” tegas Artanto.

Share This Article

Facebook