Pintu, platform pertukaran aset digital, mengumumkan bahwa mulai tanggal 29 Agustus 2025, biaya jasa sebesar 0,27% akan dikenakan untuk setiap transaksi pengiriman dan penerimaan aset IDR melalui blockchain dalam bentuk IDRT. Penerapan biaya ini akan berlaku baik untuk pengguna Pintu maupun Pintu Pro.
Berikut adalah contoh perhitungan biaya IDRT di Pintu:
Sementara itu, berikut adalah contoh perhitungan biaya IDRT di Pintu Pro:
Perlu dicatat bahwa biaya IDRT akan dibulatkan ke atas jika terdapat angka desimal. Sebagai contoh, jika biayanya adalah Rp135,2, maka di aplikasi akan ditampilkan Rp136.
Penerapan biaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan Pintu dapat terus berkelanjutan dan berkembang. Dengan adanya biaya yang wajar ini, Pintu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas fitur, dan memberikan pengalaman terbaik bagi penggunanya.
Pengguna yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Pintu melalui email di [email protected] atau menggunakan fitur Live Chat pada aplikasi Pintu.