Peran Lembaga Non-Kementerian dalam Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati
Sumber Foto: Badan Karantina Indonesia
Internasional

Peran Lembaga Non-Kementerian dalam Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas melindungi sumber daya alam hayati nusantara melalui sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi.

Tautan Langsung

BERANDA

PROFIL

LAYANAN

BERITA

KONTAK

Unit Kerja Strategis

Deputi Bidang Karantina Hewan

Deputi Bidang Karantina Ikan

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan

Inspektorat

UPT

Informasi Publik

Akuntabilitas Kinerja

Pejabat Pengelola Informasi (PPID)

Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH)

Tanya Karantina

Pengaduan

Statistik Pengunjung

Hari Ini

...

Total Kunjungan

...

Sedang Online

...

Hubungi Kami

Alamat Kantor Pusat

Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10340

Hubungi Kami

(021) 0000-000

Email Resmi

[email protected]

© 2026 Badan Karantina Indonesia. Hak Cipta Dilindungi.

Kebijakan Privasi Syarat & Ketentuan Peta Situs

TOP