Penyelidikan Terhadap Mobil Mewah yang Menerobos Gerbang Tol Simatupang
Sumber Foto: ANTARA News
Gerbang Berita

Penyelidikan Terhadap Mobil Mewah yang Menerobos Gerbang Tol Simatupang

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil mewah yang menerobos gerbang Tol Simatupang, yang merupakan jalur utama menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) di Jakarta Selatan.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memantau kejadian tersebut dan saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut. "Sudah termonitor dan sedang dilakukan pengecekan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu.

Dhanar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor kendaraan yang terlibat. Namun, hingga saat ini, informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci. "Sementara itu (pemeriksaan nomor kendaraan) yang sedang dilakukan," kata Dhanar.

Kejadian ini sebelumnya menjadi viral setelah sebuah video diunggah di media sosial Instagram oleh akun @dashcam_owners_indonesia. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil mewah mengikuti mobil pikap yang berada di depannya untuk melakukan "tap" di gerbang tol. Tindakan "tap" ini adalah proses menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk melakukan pembayaran.

Setelah mobil pikap melakukan "tap", mobil Audi A8L tersebut terlihat memepet dan langsung menerobos gerbang tol tanpa melakukan pembayaran, lalu melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi. Dalam unggahan tersebut, terdapat komentar yang mempertanyakan mengapa sebuah mobil sekelas Audi A8L tidak mampu membayar biaya tol sebesar 17 ribu rupiah.

Berdasarkan penelusuran ANTARA, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.