Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diminta Segera Dilakukan
PORTAL LEBAK - Ade Darmawan yang merupakan Tim Hukum dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo serta Sekjen Peradi Bersatu, meminta agar pihak berwenang menyelidiki secara mendalam siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Segera cari tahu siapa yang mensponsori ini dan perlu diproses, jika perlu terapkan pasal TPPU, karena ada informasi yang saya dengar di media sosial, ini harus diungkap secara menyeluruh," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Ade juga menambahkan bahwa ia menghadiri panggilan dari penyidik di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkaitan dengan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
"Pada hari ini kami hadir, dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka RJ atau Keadilan Restoratif," ungkapnya.
Selanjutnya, Ade juga menyatakan bahwa Rismon Sianipar sudah menyadari kesalahannya dan mengajaknya untuk menjelaskan siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini.
"Saya ingatkan lagi, jika Anda keluar, jangan hanya mendanai, datang dan katakan kepada publik, sesuatu yang sah. Jangan bersembunyi, jika itu salah, nyatakan saja, sebagai seorang 'gentleman'. Anda harus tegas, jangan hanya menyediakan dana, sampaikan bahwa ijazahnya tidak benar. Saya tantang Anda," tuturnya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
"Benar, salah satu tersangka, RHS, bersama dengan pengacaranya, hari ini mendatangi kami untuk menanyakan perkembangan mengenai surat yang pernah diajukan," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.




