Pengemudi Tabrak Pagar Rumah JK Diwajibkan Ganti Rugi Rp 25 Juta
Sumber Foto: detikNews
Lifestyle

Pengemudi Tabrak Pagar Rumah JK Diwajibkan Ganti Rugi Rp 25 Juta

detikNews Berita

Dimediasi, Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah JK Harus Ganti Rugi Rp 25 Juta

Rizky Adha Mahendra - detikNews

Kamis, 19 Feb 2026 11:42 WIB

Jakarta -

Seorang wanita berinisial HP (35) menabrak pagar rumah milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Pengemudi mobil itu diharuskan membayar kerugian sekitar Rp 25 juta.

"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih, Kamis (19/2/2026).

Rumah JK yang ditabrak itu berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel. Murodih mengatakan pihak penabrak dan pihak pemilik rumah yang diwakili sudah melakukan mediasi pada Rabu (18/2) kemarin.