Pengemudi Setuju Ganti Rugi Setelah Menabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil yang menabrak pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sepakat membiayai ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menuturkan kesepakatan tersebut tercapai usai dilakukan mediasi antara penabrak dan korban yang diwakili pada Rabu (18/2/2026) kemarin.
"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana," ungkap AKBP Murodih dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia biaya ganti rugi atas peristiwa tersebut sekitar Rp25 juta. "Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," tuturnya, dilansir dari Antara.
Dengan demikian, perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan Kepolisian.
Sebelumnya, sebuah mobil menabrak pagar rumah Jusuf Kalla atau JK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026) pagi.
Berdasarkan keterangan polisi, pengemudi mobil diduga mengantuk sehingga tidak bisa mengontrol kendaraannya, hingga menabrak pagar rumah tersebut.
"Pengemudi pada waktu itu kondisi dalam keadaan ngantuk, kemudian out of control, sehingga terjadilah kecelakaan menabrak bagian dari pada pembatas rumah yaitu pagar," ucap Murodih, Rabu.
Baik pagar rumah maupun mobil yang menabrak mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
"Yang mana memang kendaraan itu mengalami kerusakan, termasuk juga pagar yang ditabrak juga mengalami kerusakan," ujarnya.




