Penganggaran Film Raja Alam Melalui APBN dan Hibah Daerah
Sumber Foto: A News ID
Ekonomi

Penganggaran Film Raja Alam Melalui APBN dan Hibah Daerah

TANJUNG REDEB – Produksi film Raja Alam yang bertema kebudayaan tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh proses harus mengikuti regulasi dan masuk dalam sistem perencanaan serta penganggaran daerah.

Ketua Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, mengatakan jika Bapelitbang pada prinsipnya terbuka terhadap gagasan yang mendukung promosi budaya dan pariwisata, namun mekanismenya tidak boleh keluar dari aturan.

“Semua itu harus ada payung hukumnya. Karena kita berbicara anggaran daerah, maka harus mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan,” ujar Endah beberapa waktu lalu.

Endah menjelaskan, sumber pendanaan bisa berasal dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten. Namun khusus untuk APBD Kabupaten, ada dua jalur yang dapat ditempuh.

Pertama, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis apabila kegiatan tersebut memiliki sub-kegiatan yang relevan di dalam program kerja dinas terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kedua, melalui mekanisme hibah dengan pengajuan proposal resmi kepada Bupati. Jalur hibah ini pun memiliki persyaratan ketat, mulai dari legalitas lembaga minimal dua tahun, kelengkapan administrasi, hingga proses verifikasi oleh OPD teknis.

“Calon penerima hibah harus mengajukan proposal. Setelah itu diverifikasi, direkomendasikan, lalu dibahas dalam TAPD sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Endah menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak serta-merta menyetujui nominal yang diajukan. Besaran anggaran bisa berubah setelah melalui pembahasan dan penyesuaian fiskal.

Ia mencontohkan, apabila dalam proposal diajukan anggaran sekitar Rp326 juta, bukan berarti angka tersebut otomatis disetujui penuh. TAPD akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta skala prioritas program.

“Bapelitbang bukan penentu tunggal. Kami bagian dari TAPD bersama BPKAD dan unsur lainnya. Semua dibahas kolektif sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain mekanisme hibah, kegiatan juga harus tercantum dalam dokumen perencanaan, seperti RKPD tahun anggaran berjalan. Tanpa masuk dalam dokumen tersebut, penganggaran tidak bisa diproses.

Menurut Endah, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun RKPD 2027. Jika ingin direalisasikan pada tahun anggaran tersebut, maka usulan kegiatan harus masuk dalam tahapan perencanaan yang sedang berjalan.

“Kita tetap berjalan sesuai regulasi. Karena ini ranah perencanaan, maka semua harus dimasukkan dalam sistem yang benar,” pungkasnya. (Ta)