Penerapan Sistem Satu Pintu untuk Publikasi Informasi di Lampung Selatan
Lampung Selatan, Lampung – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah resmi menerapkan sistem satu pintu dalam tata kelola informasi publik. Kebijakan ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyalurkan publikasi program dan capaian pembangunan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengakhiri praktik penyampaian informasi yang tidak terkoordinasi di antara OPD, sehingga diharapkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih terarah dan terstandarisasi.
Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyatakan bahwa verifikasi informasi yang terpusat sangat penting untuk memastikan bahwa pesan-pesan pemerintah disampaikan secara akurat dan kredibel. "Koordinasi terpusat adalah kunci komunikasi publik yang terkendali. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk memantau isu di masyarakat guna mendeteksi serta mengklarifikasi disinformasi atau hoaks sejak dini," ujarnya.
Selain memperbaiki alur informasi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mendorong percepatan layanan digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”. Aplikasi ini mengintegrasikan sekitar 297 layanan dari berbagai OPD, mulai dari sistem pengaduan hingga administrasi kependudukan, untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dapat memantau kinerja setiap instansi secara real-time. Seluruh OPD diharuskan menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka agar selaras dengan sistem integrasi digital yang baru.
Melalui inisiatif ini, Pemkab Lampung Selatan menargetkan komunikasi publik yang lebih transparan, efektif, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat di Bumi Khagom Mufakat.




