Penerapan Sistem Informasi Satu Pintu di NTB untuk Meningkatkan Koordinasi dan Transparansi
Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan pentingnya penerapan sistem informasi satu pintu dalam komunikasi resmi pemerintah provinsi. Menurutnya, semua pernyataan resmi dari pejabat pemerintah, termasuk asisten, kepala badan, dan kepala dinas, harus disampaikan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB.
“Dinas Kominfotik kita fungsikan dengan benar. Termasuk komentar yang ada, dalam rangka memastikan agar teman-teman media tidak mondar-mandir di dinas-dinas. Jadi satu pintu semua, semuanya itu terarah pemberitaan,” ujarnya.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk menghindari pernyataan yang tidak konsisten dari pejabat pemerintah dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat dan objektif. “Tujuan kita menyampaikan satu pintu ini adalah agar pejabat kita tidak sembarang bicara. Setiap pemberitaan kemudian tidak ditambah dan tidak dikurangi, sehingga masyarakat bisa menerima berita yang objektif,” tambahnya.
Sejak sistem informasi satu pintu ini diterapkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB mulai menunjukkan sikap hati-hati dalam memberikan komentar kepada wartawan. Banyak pejabat yang enggan berkomentar tanpa izin dari Kepala Dinas Kominfotik NTB.
Contohnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, menolak memberikan komentar terkait hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengenai kasus ayam petelur di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Harus lewat Kepala Dinas Kominfotik dulu, tidak bisa kita ngomong,” katanya setelah rapat perdana dengan Wakil Gubernur NTB.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, Lalu Herman Mahaputra, yang menolak berkomentar mengenai masalah penggusuran rumah singgah, dengan alasan yang sama. “Kemarin kan sudah lewat konferensi pers. Sekarang belum bisa komentar, harus satu pintu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata, Jamaluddin Malady, juga menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemprov, termasuk para asisten dan inspektur, tidak diperkenankan memberikan komentar langsung, melainkan harus melalui Dinas Kominfotik NTB.




