Sejak tanggal 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak untuk transaksi cryptocurrency sebagai bagian dari upaya untuk mengatur industri aset digital di negara ini. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang menetapkan ketentuan perpajakan bagi aktivitas trading dan investasi cryptocurrency.
Dalam peraturan tersebut, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan pada transaksi cryptocurrency:
Pajak ini berlaku untuk seluruh aktivitas trading crypto di Indonesia, termasuk bagi pengguna aplikasi Pintu.
Bagi pengguna Pintu, penerapan pajak ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Semua transaksi jual beli yang dilakukan melalui aplikasi Pintu telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pintu telah berkomitmen untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan pajak crypto ke pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada.
Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak yang berlaku, yakni PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%, hanya berlaku untuk aktivitas jual beli cryptocurrency di Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar resmi di Bappebti, seperti Pintu. Jika pengguna melakukan trading di platform yang tidak terdaftar, maka pajak yang dikenakan akan dua kali lipat dari tarif yang telah ditetapkan.
Kebijakan pajak ini diharapkan dapat mendorong perkembangan dan legitimasi industri aset crypto di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengguna dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.