Penerapan Ganjil Genap di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta
Gerbang Berita

Penerapan Ganjil Genap di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta

Portal News Day - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diterapkan mulai 6 hingga 10 Juli 2026. Aturan ini juga mencakup akses menuju dan keluar dari 28 gerbang tol yang berada dalam kawasan pembatasan lalu lintas.

Awal Kejadian

Penerapan ganjil genap dilakukan di sejumlah ruas jalan arteri dan mengatur kendaraan roda empat atau lebih agar menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal saat melintas di kawasan tersebut. Sistem ini berlaku dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Perkembangan

PT Jasa Marga menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diterapkan di jalan tol maupun di gerbang tol. Aturan ini hanya berlaku saat kendaraan melintas di jalan arteri yang terhubung dengan kawasan pembatasan, baik sebelum masuk atau setelah keluar dari jalan tol. Misalnya, kendaraan yang akan masuk Tol Dalam Kota melalui Gerbang Tol Pejompongan harus mematuhi aturan ganjil genap saat melintas di Jalan Pejompongan Raya.

Kondisi Terakhir

Berikut adalah 28 akses keluar-masuk jalan tol di Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap: Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang, Jalan Brigjen Katamso, Off ramp Tol Tomang/Grogol, Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun, dan lain-lain. Jasa Marga mengingatkan bahwa selama berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku, tetapi wajib mematuhi aturan setelah keluar dari tol dan memasuki jalan arteri yang termasuk kawasan ganjil genap.

You can share this post!